Sudut pandang yang berbeda dalam menentukan kebenaran suatu pengetahuan antara teolog dengan filsuf menghasilkan suatu dimensi pemikiran yang beragam dalam sejarah pemikiran Islam. Dari perbedaan itu, satu sisi memperkaya khazanah pemikiran Islam, di sisi lain sering menyebabkan ketidakakuran diantara disiplin ilmu tersebut. (Mambaul Ngadhimah, 110).
Pengetahuan seseorang dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan, pendidikan dan pengalaman, bahkan guru juga turut memberi andil bagaimana seorang murid harus berpendapat.
Pengetahuan yang dikemukakan oleh para ahli kadang terperangkap oleh posisi yang sedang dimiliki, sampai-sampai aliran atau bahkan mazhab menjadi kerangka berfikir, bertindak terlebih bersikap terhadap sesuatu. Jadi sudut pandang dalam berpendapat itu memang lumrah adanya, dan sulit dihindari oleh siapa saja yang sedang berbuat, apalagi berafiliasi.
Menjadikan sudut pandang sebagai satu khazanah di satu sisi justru merugikan, tetapi pada saat yang sama memberikan keuntungan. Rugi dalam hal ini bila kita hanya memihak dengan taklid buta atau justru berharap orang lain memberi antitesa. Menguntungkan menjadi akibat dari adanya perbedaan yang memberi alternatif bagi pihak ketiga yang ingin menemukan sintesa baru.
Mambaul Ngadhimah berpendapat bahwa sudut pandang itu perlu, mengelola pemikiran yang berbeda justru menjadi khazanah dalam ilmu pengetahuan. Pemikiran akan tumbuh dan berkembang ketika terjadi perbedaan yang disengaja maupun tidak disengaja, dari sinilah kita memperoleh pandangan yang luar biasa. Menurut beliau ada enam hal penting mengelola perbedaan sudut pandang yakni sebagai berikut:
Pertama, sebagai konsekuensi dari perbedaan sudut pandang dalam usaha pencapaian kebenaran tersebut, sedikit banyak berpengaruh pada hasil pemikiran. Hasil pemikiran jelas akan lebih baik bila dilalui oleh adanya perbedaan sudut pandang dibanding dengan satu jalur atau semua merasa setuju tanpa ada bantahan.
Kedua, para filsuf dalam membahas segala sesuatu sampai tuntas dan bersifat spekulatif. Cara berfikir seperti ini tidak akan berubah, tetapi justru bertahan sebagai penciri untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dalam memahami suatu masalah.
Ketiga, karena pemahaman mereka pernyataan dari sesuatu dianggap benar bila preposisinya mempunyai hubungan dengan ide-ide dari preposisi yang terdahulu yang bernilai benar. Jadi sudut pandangan juga tidak sembarangan tetapi memiliki kaitan dengan masa lalu, dengan kebenaran sebelumnya agar tetap terjaga bahkan terwariskan.
Keempat, wahyu berfungsi sekunder bagi filsuf Muslim hanya dijadikan sebagai alat justifikasi kebenaran yang telah dicapai akal. Ketika filsuf berpendapat maka sebagian mereka mengembangkan perbedaan sudut pandang dari pikiran masing-masing dan itu sebuah kemerdekaan dalam berfikir.
Kelima, sedang teolog Sunni, membahas segala sesuatu selalu didasarkan pada teks disertai penalaran dalam batasan-batasan tertentu. Dari sini tentu diharapkan adanya kesesuaian antara kebenaran yang dicapai nalar dengan kebenaran wahyu yang bersifat mutlak.
Keenam, sekiranya kebenaran yang dicapai akal itu bertentangan dengan wahyu maka mereka tinggalkan. Akhirnya kita mendapatkan hal baru bahwa apapun yang dilakukan semua pasti bermakna, dan muaranya adalah semata untuk mengabdi kepada Tuhan. Maka tidak ada yang berani menentang apalagi meninggalkannya.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


