Pembahasan hermeneutika dalam hukum Islam, setidaknya, melibatkan tiga pokok lingkaran hermeneutis (hermeneutic circle): teks (nash), penulis atau pengarang (author, hakim, syari‘), dan pembaca (reader) atau sasaran hukum (mukallaf, mahkum ‘alaih). Ketiganya menampilkan dinamika penafsiran teks dalam pemikiran hukum Islam, yang kemudian disebut sebagai center of interpretation. Pembaca (reader/mahkūm ‘alaih) merupakan unsur yang cukup problematis dalam penafsiran sebuah teks. Artinya, teks hukum bisa saja ditafsirkan secara terbuka, tetapi dimaknai secara otoriter oleh pembacanya. (Ahmad Zayyadi, 2024:7).
Apa yang kita lakukan tentang sesuatu paling tidak memiliki alasan dan tujuan. Tetapi justru sesuatu yang dilakukan akan turut menentukan alasan apa yang kita pilih dan kemudian tujuan apa yang kita harapkan.
Seperti inilah seorang musafir melakukan kegiatan memaknai Al Qur`an, berbagai alasan mereka lakukan menjadi penting terlebih bagi murid yang mengikuti dan mempelajarinya. Tetapi justru para mufassir meninggalkan jejak bahwa tujuan dari kegiatan mereka seakan sama dari dulu sampai sekarang.
Melakukan tafsiran terhadap pesan-pesan Al Qur`an tentu mempunyai beberapa syarat bahkan rukun sehingga apa yang dihasilkan akan memiliki standart.
Keahlian mereka dalam menyusun standar tersebut pada gilirannya memberi perlindungan bahwa seakan-akan hanya merekalah yang memiliki hak dan otoritas untuk melakukan tafsir. Kita tidak tahu persis apakah sesama mereka saling terhubung, atau justru menunjukkan keahlian masing-masing.
Ahmad Zayyadi menulis bahwa; dalam lingkaran hermeneutis ini, muncul mazhab-mazhab dalam Islam yang memaknai Al-Qur’an secara open-minded, dan ada pula mazhab-mazhab yang memaknai hukum Islam dengan kecenderungan “otoritarianisme tafsir”, bukan pemaknaan secara kontekstual.
Ini menunjukkan bahwa kadangkala keahlian menjadi perlindungan dan akhirnya otoritas membatasi orang lain untuk mengikutinya. Bayangkan bila seorang murid dari guru akan mencapai keahlian yang sama, maka boleh jadi tidak akan terjadi sampai guru tersebut mati terlebih dahulu.
Dalam konteks hemeneutika sebagai disiplin ilmu, maka ketiganya menampilkan dinamika penafsiran teks dalam pemikiran hukum Islam, yang kemudian disebut sebagai center of interpretation. Inilah bagian penting dari pembahasan tentang pemahaman teks dalam Islam.
Untuk itulah maka tiga pokok lingkaran hermeneutis (hermeneutic circle):
Pertama, teks (nash). teks itu yang utama, namun naskah sebagai material selalu mengalami perubahan apakah bentuk, kemasan maupun tampilan. Disinilah orisinalitas dari teks memerlukan kejujuran mana yang benar, mana yang mirip kebenaran.
Kedua, penulis atau pengarang (author, hakim, syari‘). Siapapun yang memiliki kemampuan untuk membaca, memaknai dan menafsirkan naskah adalah luar biasa. Apakah lewat pendidikan formal atau atau pengembaraan terhadap ilmu pengetahuan, namun pengakuan dari khalayak terlebih dari sang guru adalah yang utama. Inilah khasnya para mufassir dalam hermeneutika.
Ketiga, pembaca (reader) atau sasaran hukum (mukallaf, mahkum ‘alaih). Pembaca itu beragam dari murid sampai guru, dari masyarakat sampai pejabat, atau bahkan ilmuwan sampai agamawan. Ketika mereka adalah pembaca, maka menjadi pertimbangan bagaimana tafsir harus ditulis dan dibahasakan sesuai dengan batas kemampuan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


