Sekolah, belajar, tamat dan pulang bawa ijazah. Mau masuk kerja pakai ijazah, mau makan pakai sertifikat, mau mengendarai sepeda motor pakai surat keterangan. Semua pakai pengakuan dari selembar kertas, ya memang dunia ini rupanya dapat diakui hanya karena selembar kertas.
Dunia ini memang penuh dengan drama atau sandiwara, apakah kita belajar itu hanya sekedarnya saja, yang penting masuk absen kemudian keluar ijazah? Atau kita boleh membelinya karena hanya satu lembar. Padahal pak tani sepanjang tahun menanam, merawat dan memanen banyak hal dia dapatkan pengetahuan dari pengalaman langsung.
Mereka tak ada menuntut sertifikat, piagam apalagi ijazah, atau apapun berupa lembar pengakuan. Yang mereka dapat adalah luas ladang, subur tanaman, panen penuh keberkahan, sudah cukup.
Hem…Pak Marmuj dan pak Marij bahkan tetangga baru pak Marpi sibuk membahas berita di televisi terkait dengan legalitas pendidikan seorang pejabat negara. Hem….namanya juga berita, namanya juga pejabat, mungkin terkait politik, bisnis, atau apapun bisa dikait-kaitkan.
Pak Marij, oh….memang berita tentang ijazah dan surat keterangan itu sangat menarik ya pak untuk dibahas, ya….dunia ini memang seperti sandiwara.
Pak Marmuj; ini saya akan sampaikan ada empat hal penting dengan legalitas satu komptensi yang mungkin kita semua dapat memiliki atau boleh jadi tidak dapat memiliki.
Pak Marji; oh…apa itu pak yang empat.
Pek Marmuj; okelah ini dia, legalitas itu pertama adalah ijazah, kedua piagam, ketiga sertifikat, dan keempat surat keterangan dan ada satu lagi.
Ok yang pertama; ijazah, Ijazah dapat diartikan sebagai suatu dokumen resmi yang diserahkan oleh institusi atau lembaga pendidikan (seperti sekolah atau universitas) setelah seseorang menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu, seperti sekolah dasar, sekolah menengah, atau perguruan tinggi. Jadi bila seseorang mengikuti pendidikan dengan benar, maka ia berhak mendapatkan ijazah.
Kedua, Piagam. Piagam dalam hal ini diartikan sebagai dokumen resmi yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan, juga pernyataan resmi dengan catatan dari pencapaian, keanggotaan, atau hak istimewa. Piagam juga kadang-kadang digunakan dalam konteks penghargaan di institusi pendidikan, organisasi, maupun perusahaan. Nah ini kita selalu mendapat piagam karena banyak mengikuti kegiatan seperti seminar, dan lain sebagainya.
Ketiga, Sertifikat. Sertifikat banyak diberikan kepada orang tertentu dalam hal ini dapat diartikan sebagai dokumen yang diberikan kepada seseorang. Tentu catatannya adalah setelah mereka menyelesaikan suatu pelatihan atau kursus, juga program pendidikan singkat. Sertifikat ini diberikan oleh lembaga pelatihan atau penyelenggara program pendidikan tersebut.
Keempat, Surat keterangan. Surat keterangan lulus (SKL) merupakan surat yang digunakan untuk menerangkan bahwa seseorang telah dinyatakan lulus dari suatu jenjang atau satuan pendidikan. SKL umumnya dibutuhkan ketika seseorang sudah dinyatakan lulus, tetapi ijazah belum diterbitkan atau belum diserahkan.
Nah jelaskan bedanya antara ijazah, piagam, sertifikat dan surat keterangan, jangan lagi kita dibingungkan, atau dibolak-balik.
Pak Marji; lho…pak satu lagi kan tadi lima.
Pak Marmuj; oh ya…yang satu ini istimewa. Untuk mendapatkannya kita tidak perlu sekolah, tidak perlu buang waktu untuk kursus, justru dengan niat yang baik kita akan memperolehnya.
Pak Marpi; lho…yang benar pak, jadi saya, bapak semua orang bisa mendapatkannya.
Pak Marmuj; iya, tatapi bila orang sudah mendapatkan cukup satu dan itu lebih baik, anehnya kita tidak bisa memperolehnya sendirian harus ada orang lain atau berpasangan.
Pak Marpi semakin penasaran, begitu juga dengan pak Marij. Ada pengakuan yang cara mendapatkan tidak bisa sendirian dan sebaiknya hanya sekali seumur hidup.
Pak Marpi; ia pak apa namanya itu pak.
Pak Marmuj; yang satu ini namanya Buku Nikah.
Pak Marpi; kok buku nikah.
Pak Marmuj; ya buku nikah ini harus berdua cara mendapatkannya, dan kalau sudah dapat cukup sekali atau satu buku itu lebih baik.
Pak Marpi, pak Marij juga Pak Marmuj lepas tertawa….
Oalah…Pak Marmuj….Pak Marmuj….memanglah.
Tiga hikmah yang dapat diambil dari kisah di atas adalah:
Pertama, legalitas satu kemampuan dapat dinisbahkan menjadi selembar baik berupa ijazah, piagam, sertifikat atau surat keterangan. Semua dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.
Kedua, setiap tanda kompetensi memiliki karakteristik tersendiri baik syarat, maupun konsekuensi serta tanggungjawab bagi pemiliknya.
Ketiga, apalah arti selembar keterangan, namun yang utama adalah integritas seseorang apa yang diketahui, itu yang diamalkan dan menjadi kebaikan untuk semua orang.
Catatan: Kisah ini diinspirasi dari berbagai sumber.

