wartagarudaonline-Medan | Sebanyak 38 pelaku narkoba diamankan dari sejumlah tempat di Sumut dalam waktu yang berbeda.
Terhitung sejak 22 Februari hingga 9 April 2024 itu, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 19 kasus.
“Selama sekitar 1 bulan setengah, kita telah mengungkap 19 kasus, 26 tersangka dengan barang bukti sabu 38 kg lebih, ganja 205 gram, dan 193 butir ekstasi,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubdit II AKBP Bakhtiar Marpaung, Kamis (25/4/2024).
Dia menyebut, ke 26 tersangka itu memiliki peran berbeda, sebagai kurir, pengedar dan pemakai. Sedangkan bandarnya masih dalam pengembangan dan pengejaran.
“Ini jaringan Aceh-Langkat, Asahan-Medan. Tentunya mereka memiliki jaringan internasional,” sebut Bakhtiar.
Dia menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan petugas di Malaysia untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incenerator setelah diuji pihak laboratorium forensik.
Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(Zal)
Teks foto :
Kasubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba, Kamis (25/4/2024)