garudaonline-Langkat | Plt Bupati Langkat diwakili Asisten Adm Umum Musti SE MSi mengambil sumpah jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Langkat, Jumat 3 November 2023.
Tujuh orang yang diambil ambil sumpahnya menjadi PPPK di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor :810-159/K/2023 tentang pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis tahun anggaran 2022.
drh Raja Marthunus Selian, Jabatan Ahli Pertama Medik Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. M Zulkarnain SPT, Jabatan Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Feri Syahputra SPT Jabatan Ahli Pertama Pengawas Mutu Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Adlan AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer Polusi Pamong Praja.
Bambang Irawan AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer BPBD.
Rizkiwimindo Sembiring AMd, Jabatan Terampil Pranata Komputer Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Abdi Akbar Amd Jabatan Terampil Pranata Komputer Kecamatan Babalan.
Pengambilan sumpah disaksikan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP, Kabid Pengembangan, Pengadaan Informasi BKD Benny Kurniawan Putra Sembiring, SSTP MAP dan jajaran Staf BKD Langkat
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dalam sambutan disampaikan Asisten Adm Umum Musti, menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan menerima keputusan Bupati Langkat sebagai perlu kita sadari ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” sebutnya.(mas)