wartagarudaonline-Medan | Polda Sumut akan bertindak tegas terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong saat kegiatan kampanye akbar.
Kendaraan tidak standar sangat menyalahi dan juga dapat merugikan masyarakat luas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi karena knalpot brong jelas menyalahi dan harus ditindak tegas.
“Kita akan tindak tegas dan itu dilarang,” tegas Hadi, Selasa (23/1/2024).
Selain itu, pengendara tanpa plat juga akan ditindak saat kampanye akbar nanti.
“Jadi dilarang bagi siapa pun yang melakukan kampanye akbar menggunakan sepeda motor tanpa plat dan knalpot brong. Kemudian pengendaranya yang tidak menggunakan helm, kita akan tindak tegas,” ujar Hadi.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu di daerah Pulau Jawa viral di media sosial adanya sejumlah simpatisan salah satu pasangan Capres-cawapres turun ke jalan dengan menggunakan knalpot brong.
Kejadian ini banyak dikecam berbagai pihak karena selain dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat juga mengancam keamanan pengendara lainnya.(zal)