wartagarudaonline-Medan | Seorang supir truk di Medan, Sumatera Utara diamankan personel Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (12/7/2024).
Sopir bernama Hersayanto Saputra tersebut diamankan karena kedapatan membawa limbah plastik impor yang faktur penjualannya tercantum salah satu perusahaan pemilik Persetujuan Impor yang beralamat di Kabupaten Langkat yang diduga akan dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Ia diamankan bersama kernetnya bernama Bambang Haryanto dari kawasan Jalan Binjai KM 11, Medan.
Dari mereka disita barang bukti truk berikut muatannya 4 ball limbah plastik. Barang bukti tersebut saat ini disimpan di Gudang Kayu Putih, Medan.
Sementara itu, supir dan kernetnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan balasan.(wan)
Teks foto
Barang bukti truk diamankan bersama muatannya berupa limbah plastik