wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Seorang pria pemilik 17 paket narkoba jenis sabu-sabu berinisial MH (28) beralamat di Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024), menjelaskan, penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat dan telah membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas. Persis padai Jumat (10/5/2024) dini hari, petugas Sat Narkoba didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai di belakang lemari,” sebut Agus Arianto.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui, sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan diedarkan di Kota Tebing Tinggi.
Petugas Sat Narkoba masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SRK)