wartagarudaonline-Labusel | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu. Bandarnya masih buron.
“Berbekal informasi masyarakat kita dapat menangkap dua pria berperan sebagai pengedar dan kurir sabu. Sedangkan bandarnya masih dalam pengejaran,” sebut Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Sabtu (9/3/2024).
Informasi diperoleh petugas, di Jalan Lobu Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel sering terjadi transaksi jual beli sabu sehingga membuat warga resah.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengedar sabu, Subardak alias Bardak (49) di rumahnya Jalan Lobu Kalapane, Kamis (7/3/2024) petang.
Disaksikan istrinya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 14,46 gram dan lainnya. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar, Pian alias Pongat melalui perantara Donok alias Doni (34), warga Kecamatan Silangkitang, Labusel.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil diamankan Donok alias Doni di depan rumah Pian Pongat. Tapi, Piang Pongat tidak ditemukan di rumahnya,” kesal Maringan.
Dari pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut turut disita barang bukti berupa, 1 bungkus ganja kering di dalam kotak rokok, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP).
Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel juga meringkus seorang pengedar sabu, Tohong Ritonga (37), warga Dusun Suka Jadi, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, di sekitar kediamannya, Kamis (7/3/2024) malam.
Bersama tersangka disita barang bukti diduga sabu seberat 9,34 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet dan 1 HP.
“Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di Satres Narkoba Polres Labusel,” pungkas Maringan.(zal)
Teks foto :
Polres Labusel amankan tersangka narkoba berikut sejumlah barang bukti