wartagaruda-Medan | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus dua nelayan karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), Minggu (7/1/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024) menjelaskan, kedua tersangka adalah AS alias Aweng (47) dan SB (40), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” jelas Hadi.
Kata dia, tersangka SB terlebih dahulu ditangkap, kemudian dikembangkan hingga diringkus AS alias Aweng.
Dari pengakuan keduanya ditemukan sabu seberat 10 kg disimpan dalam sampan pinggir Sungai Sei Serindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” ungkapnya.
Kini, sambung Hadi, kedua tersangka bersama barang bukti sabu 10 kg telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. (Zal)