wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, berinisial ZS (38) beralamat di Kelurahan Deblod Sundoro, Sabtu (24/8/2024) lalu.
Semula petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi, akan ada transaksi narkoba di Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, Polres Tebing Tinggi menurunkan personelnya untuk menindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (26/8/2024), membenarkan penangkapan seorang pria pengangguran yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ZS dibekuk petugas Sat Narkoba saat berada di seputaran Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (24/8) dini hari,” ungkap AKP Agus.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram dari tangan pelaku. Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku, sabu tersebut memang miliknya dan akan ia edarkan di sekitar TKP.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya pada 2020 pernah ditangkap karena memiliki narkoba. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Met)