wartagarudaonline-Medan | Eksekusi bangunan di lahan eks PTPN, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu berlangsung ricuh.
Sejumlah massa yang menolak eksekusi melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan cara melempar batu dan botol.
Akibat insiden itu, sejumlah petugas mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulans Biddokes Polda Sumut.
Terkait dengan insiden penyerangan terhadap petugas itu, polisi telah menangkap empat orang pelaku masing-masing, S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).
“Mereka saat ini masih diperiksa Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Keempatnya terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi, ” kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin (22/7/2022) malam.
“Keempat pelaku yang diamankan ini melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” tegas Madya Yustadi.
Ia mengungkapkan, terhadap keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan.
“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(wan)