wartagarudaonline-Medan | Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum terhadap tersangka kepemilikan senjata api Ilegal Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol.
Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, sebelumnya telah terjadi konflik antara ormas IPK dan PKN yang berawal pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. Terjadi cekcok antara Ketua PAC IPK Pancurbatu DT dengan anggota PKN.
“Saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas di depan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” sebutnya, Minggu (14/4/2024).
Selanjutnya, sambung Nizar, pada pukul 22.00 WIB, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN karena tidak senang merasa ketuanya direndahkan. Pihak IPK melakukan pengerusakan truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu serta melakukan penganiayaan terhadap sopir, melempar batu dan menembakan senapan angin.
“Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban. Kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tindakan itu dibalas pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu,” terangnya.
Dinihari menjelang subuh, pihak PKN melakukan sweeping anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat.
Setelah itu, pada Senin 4 Maret 2024 subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancurbatu. Pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu.
“Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, polisi melakukan patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.
Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam mobil saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Adapun mobil Avanza yang diamankan adalah milik Ketua PKN Pancurbatu Berman Sinuhaji dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 magazen terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 tas pinggang (tempat menyimpan senjata api, magazen dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Adapun ke 5 orang termasuk di antara para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap sopir truk dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.
“Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan senjata api ke semak-semak,” kata Kasi Humas.
Terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api.
“Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” pungkasnya.(Zal)
Foto :
Ilustrasi