wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Pondok Bali Lestari, Kamis (19/9/2024) di kawasan Jalan Deblot Sundoro.
Ketua KPU Tebing Tinggi H Emil Sofyan mengatakan, pentingnya DPT sebagai salah satu elemen krusial dalam memastikan hak pilih warga terjamin.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tonggak menjelang Pilkada khususnya di Kota Tebing Tinggi,” ungkap Emil Sofyan dalam acara tersebut.
Ditambahkannya, penetapan DPT ini merupakan unsur penting guna memastikan warga Kota Tebing Tinggi memiliki hak suara yang nantinya akan digunakan saat hari pemilihan.
KPU Tebing Tinggi berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada terutama untuk menghindari potensi masalah terkait pemilih yang tidak terdaftar atau tidak valid.
“Tahapan saat ini sudah semakin mendekati pelaksanaan, sehingga kita harus memaksimalkan setiap proses yang ada,” kata Emil.
KPU Kota Tebing Tinggi akan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung pada Pilkada 2024, dan penetapan dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
Selanjutnya, 23 September 2024 akan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pasangan calon, dan pada 24 September 2024 akan dilaksanakan penetapan zona APK dan jadwal kampanye.
Selain itu, KPU juga telah membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 271 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 268 TPS Reguler dan 3 TPS Lokasi Khusus (Loksus) se-Kota Tebing Tinggi. Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan mekanisme yang diatur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain dihadiri perwakilan partai politik, pleno penetapan DPT juga dihadiri anggota Bawaslu, tim pendukung bakal pasangan calon dan juga mewakili Pj Wali Kota Tebing Tinggi. (Met)