wartagarudaonline-Nias | Satuan Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial DH alias Ina Harta (39), warga Jalan Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Sebab, tersangka telah melakukan pencurian di toko emas tempatnya bekerja lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan majikan tersangka, Niati Gea alias Ina Hasrat (40), warga Jalan Beringin, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Korban mengaku kehilangan 1 cincin emas, seharga Rp4.450.000,-, 1 gelang emas, Rp14.500.000.-, dan uang tunai Rp 5 juta.
“Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Total kerugian korbannya diperkirakan sebesar Rp23.950.000.-,” jelas Revi didampingi Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (21/3/2024).
Menurut korban, sambung Revi, pencurian itu diketahuinya pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Ketika itu, tersangka yang merupakan karyawan toko korban hendak pamitan untuk pulang ke rumahnya meminjam uang kepada majikannya sebesar Rp 100.000,-.
“Saat korban hendak mengambil uang di tasnya yang disimpan dalam lemari, tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya,” kata Revi.
Ketika ditanya, tersangka tidak mengaku. Karyawan lain juga tidak mengaku melihat, apalagi mengambil tas milik korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Nias, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan salah satu toko emas didapatkan informasi, pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa 1 gelang emas dan 1 cincin emas untuk melakukan pengecekan keasliannya,” ungkapnya.
Dari toko tersebut diperoleh bukti petunjuk melalui rekaman CCTV hingga terungkap ciri-ciri tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko emas lalu diamankan,” pungkasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan perhiasan ke Pegadaian Cabang Gunung Sitoli sebesar Rp15.000.000.
Di Pegadaian didapatkan barang bukti surat gadai yang menguatkan DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.
Dalam kasus ini tersangka diganjar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Zal)
Teks foto :
Tersangka pencurian perhiasan di toko emas diamankan Polres Nias