wartagarudaonline-Labusel | Sawaluddin Lubis (35), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (28/3/2024) sore.
Sebab, aktivitas sehari-hari warga Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Labusel itu sudah sangat meresahkan.
Dia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kantor salah satu ormas yang tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (29/3/2024).
Maringan menyebut, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.
Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok terdapat 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300.000,- dan HP.
“Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran,” tegas Maringan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(zal)
Teks foto :
Pengedar sabu di kantor ormas diamankan bersama barang bukti