wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang residivis, berinisial VM (28) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, karena terbukti memiliki 5 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Senin (10/06/2024) menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (29/05/24) lalu.
Ceritanya begini, diawali tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga memiliki narkotika sehingga meresahkan masyarakat sekitar lingkungan tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, persis pada Rabu (29/5/24) dini hari, Tim Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Petugas dengan didampingi Kepling setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang ditempati pelaku,” sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Selanjutnya, kata Agus, saat akan diperiksa, pelaku VM mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang kotak rokok, namun perbuatan pelaku diketahui petugas.Selain itu pelaku juga tidak mengakui bahwa kotok rokok tersebut miliknya.
“Didampingi Kepling, lalu petugas membuka kotak rokok tersebut. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 5 paket sabu seberat 0,57 gram dan plastik klip kosong,” terang Agus.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku VM ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan divonis pada 2020 lalu
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(SRK)