Mudharabah is one of the most widely quoted operating principles in Islamic banking. For Islamic financial institutions, mudharabah is a partnership agreement between at least two parties, that are a lender (sahib al-mal) and an agent manager (mudharib). This contract has great benefits and play an important role for human life. Mudharabah role in the development of Islamic economics is very important because it can improve the economic welfare of the people by empowering them. Mudharabah also connect the surplus unit who act as financier with the deficit unit who act as the manager. The surplus unit is the parties excess funds but do not have the expertise to develop such funds, while deficit unit is the parties who need funding but has expertise or access to business development. (Marliyah, 2015).
Dalam diri individu kita memiliki anggota tubuh yang masing-masing mempunyai fungsi dan peran berbeda, tidak ada yang salah dalam penempatan. Bila satu anggota badan tidak dapat berfungsi maka ada tiga pilihan; pertama yang lain juga akan merasa kesulitan contohnya sakit di tangan, maka akan sakit juga di kepala.
Kedua yang lain akan saling membedakan contohnya sakit di punggung mungkin tidak sampai ke telinga. Dan ketiga saling membantu contohnya sakit di kaki sebelah kiri maka tumpuan diambil alih oleh kaki sebelah kanan.
Begitu juga ketika individu di tengah-tengah masyarakat, ada sebagian anggota masyarakat dimana mampu menjadi pelopor dan pemimpin, maka ia memberikan kelebihannya untuk membantu anggota yang lain untuk dipimpin. Inilah hukum yang terjadi sampai hal yang lebih besar, di mana kelebihan di satu sisi akan menjadi penutup bagi sisi lain.
Oleh Dr Marliyah, pegiat ekonomi Islam, menjelaskan bahwa kelebihan dan kelemahan adalah penting mendapat perhatian. Karena dapat dinyatakan unit surplus adalah pihak yang kelebihan dana tetapi tidak memiliki keahlian untuk mengembangkan dana tersebut, sedangkan unit defisit adalah pihak yang membutuhkan dana tetapi memiliki keahlian atau akses untuk pengembangan bisnis.
Mengapa hal ini perlu karena apa saja yang ada didunia sesungguhnya dapat diidentifikasi menjadi dua bagian yakni; pihak surplus dan pihak defisit.
Namun demikian tidak selamanya surplus berarti berkelebihan pada sektor lain dalam berbagai hal. Ada hal tertentu justru kelebihan pada diri kita disana pula ada kelemahan, inilah adilnya sang Pencipta, karena dengan itu kita menyadari bahwa ketika kita melihat kelemahan pada orang lain, maka di sana pula terdapat kelebihannya.
Dalam ekonomi Islam hal ini perlu dilakukan Mudharabah sebagai sebuah prinsip. Karena dengan Mudharabah kita dapat menghubungkan unit surplus yang bertindak sebagai pemodal dengan unit defisit yang bertindak sebagai pengelola.
Sekali lagi Mudharabah merupakan salah satu prinsip operasi yang paling banyak dikutip dalam perbankan Islam. Bagi lembaga keuangan Islam, mudharabah merupakan perjanjian kemitraan antara setidaknya dua pihak, yaitu pemberi pinjaman (sahib al-mal) dan agen pengelola (mudharib).
Menyadari bahwa pihak yang memiliki kelebihan atau surplus untuk satu bidang membutuhkan pihak lain begitu juga sebaliknya, maka kesadaran tersebut dilanjutkan untuk saling bekerjasama.
Pada tahap formal maka hal ini dilakukan dalam bentuk perjanjian atau kontrak, dimana kontrak ini memiliki manfaat besar dan berperan penting bagi kehidupan manusia.
Mengapa kontrak itu penting, karena disana ada kesepakatan antara kelebihan dan kelemahan, antara kenyataan dan bersama untuk mencapai harapan. Tetapi yang paling utama dalam kontrak tersebut adalah ada jangka waktu yang sama-sama dipahami di mana kelebihan tidak selamanya permanen, dan kekurangan tidak selamanya tertahan.
Semua pihak di mana kelebihan bila perlu satu saat nanti terus meningkat menjadi lebih dan lebih lagi, sementara pihak yang mengalami kekurangan ia ingin segera keluar dan menjadi pihak yang berkelebihan. Jawabannya kontrak dengan jangka waktu yang disepakati atau ditentukan.
Marliyah sebagai ahli ekonomi Islam sekali lagi memberikan catatan kepada kita bahwa; Peran Mudharabah dalam pengembangan ekonomi Islam sangat penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat dengan memberdayakan mereka.
Artinya tidak ada pihak yang dirugikan semua menjadi berdaya bila prinsip kesepakatan dalam kontrak adalah ingin saling membantu menuju keuntungan bersama bahkan keberkahan. Dan kita tidak perlu memilih peran di masyarakat yang pertama, atau kedua, sudah pasti pilihan kita adalah yang ketiga yakni saling membantu.
Dan kita setuju kebahagiaan akan lahir ketika seseorang dapat berbagi dengan sesama apapun kelebihan dan kekurangan yang dimiliki.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.