Untuk menghasilkan mahasiswa yang memiliki kompetensi terpadu, maka dosen pada fakultas ilmu-ilmu agama tidak hanya harus memiliki kecakapan dalam bidang ilmu agama yang diajarkannya, tetapi juga menguasai ilmu-ilmu alat lainnya (dasar-dasar ilmu-ilmu alam, sosial, dan humaniora (bahasa). Ilmu-ilmu tersebut dikuasai: (1) sebagai alat analisis ketika mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan sehingga proses interrelasi dapat dilakukan dengan baik; (2) sebagai landasan untuk mengembangkan ilmu agama dari tingkatan teoritik menjadi empirik; (3) sebagai bahan untuk memperkaya materi pembelajaran bidang studi agama. (Ismail,2020: 89).
Belajar secara formal bertujuan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap untuk kepribadian. Belajar formal berarti belajar yang disengaja membutuhkan syarat, melalui beberapa cara dan bertujuan yang telah ditetapkan.
Ternyata ada belajar formal ada belajar tidak formal, mungkin kita selama ini lebih banyak mendapatkan pengetahuan dari sekolah yang bersifat formal, padahal dalam kehidupan sehari-hari kita justru mendapatkan pengetahuan lebih dari yang kita butuhkan.
Persyaratan belajar selalu merujuk pada siapa peserta didik, apa yang harus dipelajari, siapa mendidik, sampai pada peralatan apa yang harus dilengkapi. Begitu juga dengan cara untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dalam hal ini belajar memerlukan ilmu keterampilan maka lahirlah ilmu mendidik yang paling tua adalah paedagogik.
Tujuan belajar itu sendiri beragam ada yang jangka panjang ada pula yang jangka pendek untuk sekadar keterampilan sesaat. Ketiga hal di atas semuanya menyatu menjadi penting ketika kita menginginkan keberhasilan dalam belajar.
Seorang dosen ketika melakukan kegiatan pembelajaran formal disatu sisi ia harus mempersiapkan dengan baik, disisi lain ia harus berfikir bagaimana mahasiswanya belajar. Menurut Ismail mempersiapkan proses pembelajaran ini tidaklah mudah, maka ada program persiapan bagaimana menjadi pendidik atau dosen yang baik.
Bahkan keterampilan mengajar seorang dosen harus mendapat sertifikat sebagai tanda berkompeten yang melekat pada profesinya. Dalam hal ini ada tiga hal penting yang harus dilakukan yakni ssebagai berikut:
Pertama, sebagai alat analisis ketika mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan sehingga proses interrelasi dapat dilakukan dengan baik.
Sesungguhnya dunia ini satu, ketika ditaksonomi sesuai dengan kebutuhan, namun semuanya mempunyai saling keterhubungan. Seorang pendidik seperti dosen harus memahami bahwa semua ilmu yang diajarkan tidaklah berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan interrelasi. Hubungan dimaksud apakah dalam filsafat ilmunya, proses mendapatkannya sampai tujuannya semata untuk kemaslahatan ummat.
Kedua, sebagai landasan untuk mengembangkan ilmu agama dari tingkatan teoritik menjadi empirik.
Ilmu itu diawali dari fakta dan diakhiri dengan fakta teori apapun yang ada ditengah-tengahnya. Jadi seorang dosen harus mampu membawa mahasiswa ke gejala alam, manusia dan Tuhan sebagai kenyataan kemudian dikaji dan dimaknai. Sampai akhirnya ia mengajarkan teori-teori para ahli, dan terakhir menuju pada upaya apa yang menjadi solusi untuk masyarakat hari ini.
Ketiga, sebagai bahan untuk memperkaya materi pembelajaran bidang studi agama.
Ilmu itu tidak berhenti tetapi progresif sesuai dengan perkembangan pemikiran manusia. Agama itu tidak mati apalagi hanya sebagai bahan bacaan tetapi terus tumbuh dan berkembang melalui berbagai kajian bahkan penelitian. Dosen yang baik adalah memberikan pemahaman untuk terus memberikan ruang terbuka lewat dialog, forum atau diskusi tentang agama sebagai sebuah kajian untuk masa depan.
Mahasiswa ilmu-ilmu agama telah menanti kehadiran dosen dengan ketiga kompetensi di atas. Boleh jadi mereka bukan puas untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah, tetapi siap-siap menggantikan profesi dosen di masa depan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


