wartagarudaonline-Medan | Seorang warga Kecamatan Medan Sunggal berinisial S ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, Jumat 19 Januari 2024 lalu personel menerima informasi adanya pria berinisial S sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
“Dari informasi itu personel Polsek Medan Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu menangkap yang bersangkutan saat keluar dari salah satu penginapan sembari membuang barang bukti sabu yang disimpan di kotak rokok,” jelasnya, Senin (22/1/2024).
Lebih jauh Teddy mengungkapkan personel Polsek Medan Timur setelah mengamankan pelaku S melakukan pengembangan dengan menggeledah kediamannya didapat barang bukti sabu seberat 60,94 gram, timbangan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku S mengaku lebih kurang sudah setahun mengedarkan narkoba di Kota Medan. Pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah ditahan di Polsek Medan Timur,” ungkapnya.
Teddy menegaskan, Polrestabes Medan dan polsek jajaran akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pengedar narkoba sehingga Kota Medan bersih dari narkotika.(zal)
Teks foto :
Kapolrestabes Medan, Teddy Marbun menginterogasi tersangka pengedar sabu