wartagarudaonline-Labusel | Edi Purnomo (39), tak berkutik ketika disergap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu (17/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebab, warga Kampung Makmur Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel itu kedapatan mengedarkan barang haram sabu-sabu.
“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dipancing untuk melakukan transaksi dengan personel yang menyaru sebagai pembeli,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (19/3/2024) malam.
Menurut Maringan, gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sudah terlebih dahulu diamati petugas di lapangan, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas menyaru sebagai pembeli dan memancing tersangka untuk bersedia melakukan transaksi di Dusun Aek Korsit Desa Pekan Tolan Kampung Rakyat.
Dari penggeledahan tersangka ditemukan 1 paket diduga berisi sabu seberat 0, 18 gram dan uang sebesar Rp 30.000.
Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Hery, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap Hery,” pungkas Maringan.(Zal)
Teks foto :
Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti