wartagarudaonline-Langkat | Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang spanduk dilarang mengedarkan dan menjual narkoba serta sanksi hukumannya, Minggu (7/4/2024).
Spanduk larangan tersebut dipasang di tempat strategis persimpangan jalan dan lokasi yang dapat mudah dibaca oleh warga dan juga dibaca para pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyatakan, jajaran Polres Langkat bersama Forkopimda dan BNN Kabupaten Langkat tetap berkomitmen memerangi kejahatan narkoba, karena merupakan musuh kita bersama.
Semoga dengan pemasangan spanduk tersebut dapat menekan kejahatan narkoba dan warga mau memberikan informasi kepada aparat bila ada pelaku pengedar dan menjual narkoba di daerah tempat tinggalnya demi menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif di lingkungannya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Langkat yang aman dan nyaman, karena narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa.( Bud)