wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (21/8/2024) dini hari lalu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon pada press release, Jumat (30/8/2024), menjelaskan, petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” kata Kapolres.
Menurutnya, dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatera,” sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.
Terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Met)