wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Polres Tebing Tinggi menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi SH MH, Rabu (31/7/2024).
Wakapolres Tebing Tinggi menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di minggu IV Juni dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di Jalan Sei Belutu Kampung Jati Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
“Dari dua TKP ini, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 2.834,82 gram dan mengamankan tiga pria dewasa berinisial PP (35), YS (40) dan KN (32) sebagai pelakunya,” ungkap Wakapolres.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan Sat Narkoba di bawah kendali Kasat Narkoba Akp Wisnugraha Paramaartha selama kurun waktu seminggu yaitu 24 Juni dan 29 Juni 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu tim dari Bid Labfor Polda Sumut melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan peserta yang hadir pada saat itu.
Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu ke dalam air mendidih dan membuang ke dalam saluran toilet.
Turut hadir Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Bid Labfor Polda Sumut Iptu Hafiz Ansari, BNN Kota Tebing Tinggi, Kejari Kota Tebing Tinggi dan Kejari Serdang Bedagai. (met)