wartagarudaonline-Medan | Personel Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang terduga pelaku narkoba saat menggerebek warung yang diduga dijadikan lokasi judi di Jalan Pertahanan Dusun II Pasar VII, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Minggu (12/5/2024).
Dari terduga pelaku narkoba berinisial
FS (35) warga Talun Kenas, polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 70 ribu.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan, penangkapan terduga pelaku narkoba itu berawal dari penindakan warung ‘Pak Kulit' yang diduga dijadikan lokasi judi tembak ikan dan togel.
“Viral di media sosial katanya di warung Pak Kulit tersebut ada praktik judi tembak ikan dan togel. Setelah kita gerebek, ternyata tidak ada aktifitas perjudian di lokasi tersebut,” kata Faidir.
Setelah tak menemukan aktifitas perjudian, personel Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I Iptu MY Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH lalu memeriksa ke bagian belakang warung.
Di situlah diamankan satu orang laki-laki bernama FA kedapatkan mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 2 paket serta uang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp 70 ribu.
“Kita sudah melakukan penindakan di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi, namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi, namun kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Faidir.
“Pelaku kita amankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya, dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(wan)