wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali membekuk pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (16/8/2024) di kawasan Jalan Kutilang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Pelaku merupakan pria tamatan SMP berinisial NR (52) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (19/8/2024) menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku.
“Atas laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah mobil. Petugas mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” jelas Kasi Humas.
Menurutnya, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram dari selipan jok mobil yang dikemudikannya dan 1 unit android dari dalam dasboard.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan ia edarkan dalam jumlah kecil.
Hingga berita ini dikirim, pelaku masih ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (met)



















