wartagarudaonline-Tebing Tinggi | Nekad jual sabu seorang buruh harian lepas berinisial SP (38), warga Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi, dibekuk petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan pelaku SP berdasarkan laporan masyarakat, yang merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku di pinggir Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi, pada Selasa 27/8/2024) malam lalu.
Merespon laporan masyarakat, Polres Tebing Tinggi menurunkan personel Sat Narkoba untuk melakukan pengecekan. Saat berada di lokasi, petugas melihat pelaku seorang diri di pinggir jalan.
“Terkejut dengan kedatangan petugas, pelaku dengan tiba tiba membuang bungkusan tisu yang sebelumnya dipegang, namun hal itu diketahui petugas Sat Narkoba sehingga pelaku dapat dibekuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas IPTU Masdulhak, Selasa (3/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 2,37 gram yang hendak dia jual.
Saat ini sudah pelaku mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” kata Wisnu. (Met)