wartagarudaonline-Aceh Selatan | Bertempat di halaman belakang Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Desa Lhok Ketapang, Tapaktuan, sebanyak 2.878 lembar surat suara Pemilu tahun 2024 dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).
Menurut informasi, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi, surat suara Pemilihan Presiden sebanyak 254 lembar. Kemudian surat suara untuk DPD sebanyak 66 lembar dan Surat suara untuk calon legislative DPR-RI, 259 DPR Provinsi Aceh 599 lembar serta surat suara untuk DPR Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1.700 lembar.
“Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), surat suara lebih pengiriman dari kebutuhan yang dibutuhkan dan rusak, harus dimusnahkan untuk mengantisipasi berbagai hal demi terwujudnya Pemilu jujur, bersih dan berkualitas,” kata Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi SE, saat dikonfirmasi media ini.
Menurutnya, surat suara kelebihan kebutuhan dan mengalami kerusakan, harus dimusnahkan satu hari (H-1) sebelum dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara yakni besok, Rabu 14 Februari 2024.
Di Kabupaten Aceh Selatan lanjutnya, ada 697 Tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara yang dibutuhkan pemilih berjumlah 867.360 lembar.
Dari hasil penyortiran dan pelipatan terdapat kerusakan berupa sobek dan bercak tinta warna hitam. Selain itu, juga terdapat kelebihan dari yang dibutuhkan.
Lebih detail dikatakan Kafrawi, surat suara yang lebih pengiriman berjumlah 2.078 lembar dan surat yang mengalami kerusakan sebanyak 800 lembar.
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut dilakukan Ketua KIP Kafrawi SE, Ketua Panwaslih Deri Friadi dan Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SH disaksikan Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol Muliadi SE dan AKBP Risno SIK.
Sebelum pembakaran surat suara tersebut Pamatwil Polda Aceh, Kombes Pol Muliadi, SE dan AKBP Risno SIK terlebih dahulu mengamati surat suara yang akan dimusnahkan disertai penjelasan dari komisioner KIP dan Panwaslih.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyebutkan, agenda pemusnahan surat suara lebih dan rusak, bertujuan terciptanya Pemilu damai, bersih, jujur, berkualitas dan berintegritas.
“Agar tidak ada dusta diantara kita, harus di musnah secara terbuka,” kata Deri seraya menjelaskan, sebelum dimusnahkan pihaknya sudah membicarakan agenda ini dengan pihak KIP Aceh Selatan serta komponen terkait.
Acara tersebut dibarengi dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KIP Kafrawi, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SH dan Ketua Panwaslih Deri Friadi. (Her)
Teks foto :
Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut dilakukan Ketua KIP Kafrawi SE, Ketua Panwaslih Deri Friadi dan Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SH disaksikan Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol Muliadi SE dan AKBP Risnon SIK.