wartagarudaonline-Langkat | DPRD Kabupaten Langkat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Langkat 2025. SK tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.
Dengan masuknya Ranperda Penyertaan Modal, total terdapat delapan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2025, yaitu:
Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);
Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ketahanan Pangan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengembangan Desa Wisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Langkat Setia Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting SH MH, dalam laporannya menegaskan bahwa penyertaan modal menjadi instrumen penting untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kinerja usaha, memperluas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian lokal,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, turut dihadiri Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya. (DO)















