Pers, Bab I Ketentuan Umum Pasal I adalah sebagai berikut :
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Dalam Peraturan Pedoman Pemberitaan Media Siber : Dewan Pers dan Masyarakat Pers telah mengesahkan serta menandatangani Pedoman Pemberitaan Media Siber (yang ditanda tangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta tanggal 03 Februari tahun 2012). Untuk itu, jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, maka silahkan gunakan Hak Jawab / Hak Koreksi (dari yang bersangkutan), untuk selanjutnya dari pihak kami, juga akan melakukan Kewajiban Koreksi (Ralat) sesuai dengan ketentuan dan data dukung yang anda miliki atau fakta (kebenaran) lainnya yang berkaitan dengan terbitnya pemberitaan di dalam portal berita media Cyber, Cetak dan Live TV , wartagaruda.id
- Email : wartagaruda.id
- Tlp : 081260467999