Selain menyesalkan, Ali Amran Tanjung yang juga Ketua PW Parmusi Sumut ini, mendesak aparat kepolisian Kota Sibolga segera mengusut tuntas dan memroses hukum para pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Ali Amran, tindakan penganiayaan dengan kekerasaan sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa ditolerir terlebih dilakukan di sekitar Masjid Agung Kota Sibolga.
“Polisi harus usut tuntas kasus ini. Para pelaku juga harus dihukum berat dan seadil-adilnya, agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari. Apalagi aksi penganiyaan itu terjadi di depan masjid Agung, tempat yang dimuliakan,” tegas Ali Amran, seraya mengapresiasi langkah cepat pihak Polres Sibolga mengamankan pelaku.
Seperti diberitakan, seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) ditemukan tewas mengenaskan di pelataran Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Kelima pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan aparat kepolisian Kota Sibolga, yakni ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40), CL (38) dan REC (30). Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda dalam kurun waktu tak sampai 24 jam setelah kejadian.
“Begitu laporan masuk dan kami mendapat hasil rekaman CCTV dari masjid, tim langsung bergerak. Dua pelaku kami amankan pagi itu juga, sedangkan tiga lagi kami tangkap keesokan harinya saat mencoba kabur,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Kasuş ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Sibolga dengan nomor LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada tanggal 31 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban Arjuna semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegurnya dengan nada keras.
Teguran itu berujung adu mulut, dan tanpa ampun, ketiga pèlaku melakukan pengeroyokan hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, tapi nyawanya tak tertolong. la meninggal dunia pada Sabtu dini hari pukul 05.55 WIB akibat luka parah di kepala,” terang AKP Rustam.
Yang lebih mengejutkan, satu pelaku diduga turut mengambil uang milik korban usai penganiayaan. Polisi pun menjerat mereka tidak hanya dengan pasal pembunuhan, tetapi juga dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, Pakaian korban, Topi hitam bertuliskan “Brooklyn New York”, tas hitam merk Polo Glad. “Barang bukti ini sangat membantu kami dalam menguatkan bukti peran masing-masing pelaku,” jelas Rustam.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Kami pastikan tidak ada yang lolos. Proses penyidikan terus kami Atas keberhasilan cepat ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
“Langkah cepat dan terukur ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Kombes Ferry.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga atas persetujuan keluarga. Warga sekitar Masjid Agung masih berduka dan mengaku terkejut atas tragedi yang terjadi di rumah ibadah itu.
“Kami tak menyangka, tempat kami biasa salat dan beristirahat bisa jadi lokasi pembunuhan. Kami berharap keadilan ditegakkan,” kata seorang warga, menahan haru.
Kasat Reskrim AKP Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasat Reskrim AKP Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegasnya. (Uj)



















