Nikah merupakan suatu hal yang sakral, dilakukan oleh calon pengantin pria dan wanita. Dalam pernikahan tentunya memiliki rukun dan syarat pernikahan yang harus terpenuhi. Rukun pernikahan terdiri dari, calon pengantin pria dan wanita, saksi, wali nikah, dan akad nikah. Dalam hal pernikahan wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus di penuhi, sehingga menikah harus ada wali di dalamnya sehingga jika pernikahan perempuan tanpa seorang wali. (Azwani Lubis dan Moh.Ashraf. 2023).
Bila menginginkan sesuatu maka niatkan dengan hati yang kuat, siapkan segala tenaga, penuhi semua syarat, dan lakukan hal yang rukun, maka jadilah.
Ingin menikah, maka itu masih sebatas rasa, keinginan harus dilanjutkan dengan usaha bagaimana mendapatkan orang yang akan dinikahi itulah yang utama.
Berbagai hal dilakukan tidak lain adalah untuk memenuhi semua persyaratan, tentu ada caranya dan akan efektif bila kita selalu membaca dan konsultasi pada ahli. Sampailah pada pelaksanaan untuk mendapatkan wanita diikat dengan akad nikah, tujuannya halal, dan yang tidak justru dibenci Tuhan.
Bila seorang pemuda telah mendapatkan wanita yang ia cintai, semua persyaratan telah dipenuhi, itu menunjukkan bahwa ia telah melakukan usaha sebagai pernyataan niat yang suci.
Janganlah dihalangi apalagi dihambat untuk dipersulit hal ini tidak baik, bahkan kebenjian Tuhan akan berlipat ganda.
Praktik menikah dengan adanya kekurangan pada satu syarat ternyata ada hukum alternatif yang dapat diberikan kepadanya, makna hukum ini adalah memberi jalan terbaik untuk kemaslahatan. Seperti halnya dalam praktiknya di Negara Malaysia terdapat beberapa praktik yang menikah tanpa menggunakan wali hakim, sementara wali nasab masih ada.
Hal ini disebabkan karena adanya Irsyad al-fatwa siri ke 408 yang menyatakan kebolehan menggunakan wali hakim apabila memenuhi ketentuan 2 marhalah jauhnya dari keberadaan wali nasab.
Sangat menarik cerita menikah, saudara kita Azwani Lubis melakukan penelitian serius tentang hal ini. Pengalaman beliau untuk meneliti ini lebih dalam mengenai bagaimana praktik tersebut apakah sesuai dengan ketentuan negara dan hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada praktiknya terdapat beberapa masyarakat di Malaysia masih terdapat beberapa praktik pasangan pengantin melakukan pernikahan di Thailand agar memenuhi ketentuan 2 marhalah agar bisa menggunakan wali hakim.
Namun, pada beberapa putusan pengajuan pengesahan nikah seperti itu tidak ditolak karena tidak memenuhi ketetapan syariah. Sehingga sekalipun ada ketentuan Irsyad al-Fatwa Siri ke 408 hanya memberikan kemudahan, dengan ketentuan harus memenuhi rukun dan syarat dari hukum Islam.
Mari kita kembalikan kepada awal niat untuk melaksanakan pernikahan, sesungguhnya seseorang bukan sekadar ingin memiliki tetapi ia adalah bagian dari menjalankan sunnah bahkan jihad untuk mengembangkan agama.
Tidak ada yang sulit apalagi dipersulit terkait dengan hukum, karena pada dasarnya hukum dibuat dan diterapkan adalah untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan membaca penelitian ini kita bertanya, mengapa ada perbedaan antara satu negeri dengan negeri lainnya dalam hal menikah? Ternyata yang banyak berbeda adalah seremoni atau adat pesta, hanya sedikit beda tafsir dalam memaknai rukun.
Rukun yang lima sudah ketetapan hukum fikih, maka itulah sesungguhnya cara kita menjaga kesakralan menikah. Saya mau menikah dengan meriah, itu bukan soal rukun, maka lakukanlah selagi tidak merusak hukum dasar dalam agama.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


















