Discourse on interfaith marriage is still a topic that is always discussed by Islamic thinkers until now along with the number of Muslims in Indonesia who carry it out.(Ibnu RST, 202:107).
Diskusi tentang perkawinan bukan saja mengasikkan tetapi ternyata ada masalah namun tetap enak untuk dibahas. Salah satunya diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan.
Dari cerita di pinggir jalan sampai tema seminar persoalan ini masih hangat bagi para pemikir Islam seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya.
Prof Turnip adalah guru besar yang konsen terhadap hal di atas, hal ini tampak dari keseriusan beliau melakukan penelitian ulang tentang bagaimana sebenarnya status pernikahan beda agama dalam perspektif ulama tafsir, fatwa Majlis Ulama Indonesia dan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Hasil penelitian kualitatif yang beliau lakukan menunjukkan bahwa para ulama tafsir sepakat tentang dilarangnya bagi laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan kafir dan begitu pula bagi wanita muslimah dilarang dikawini oleh lelaki musyrik dan kafir.
Namun demikian Prof Turnip menyadari bahwa ulama sepakat tentang larangan wanita dinikahkan dengan lelaki Ahli Kitab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang status hukum seorang laki-laki muslim bila menikahi wanita Ahli Kitab.Di sinilah perlu diskusi yang lebih serius tentang kedudukan wanita lebih lanjut.
Penegasan yang disampaikan oleh guru besar ini membatasi bahwa syarat wanita yang dinikahi itu adalah wanita yang baik-baik (muhsanat), dan bagi laki-laki muslim yang menikahinya pun harus memiliki kekuatan iman yang teguh.
Sampai disini kita sedikit faham, walaupun disadari bahwa sebagian ulama lain melarang menikahi Ahli Kitab secara keseluruhan, baik Yahudi ataupun Kristen, karena mereka berpendapat bahwa ayat tentang kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab tersebut telah dihapus (mansukh).
Mari kita fokus dengan hukum di Indonesia, ternyata apa yang terjadi bahwa untuk konteks Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman bagi umat Islam baik laki-laki dan perempuan untuk menikahi wanita dan laki-laki non-muslim baik mereka yang Ahli Kitab maupun tidak.
Legalitas hukum ini paling tidak telah menjadi sandaran bagaimana kita harus bersikap tentang perkawinan beda agama. Hem…masih mau menikah beda agama, siap-siap dengan berbagai konsekuensi, atau masih ada calon satu agama mungkin itu pilihan.
Boleh jadi mereka yang mengenal cinta disana tidak ada batas agama, tetapi justru dalam agama kita dikenalkan dengan cinta. Maka cintailah kaum mu. Pernikahan pun akan menjadi ibadah.
Kita setuju dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi.



















