Bekerja merupakan hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Namun masing-masing memiliki proporsi yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuannya. Karena itu, Islam mengizinkan bagi perempuan untuk bekerja sebagaimana mengizinkannya bagi laki-laki. Bahkan Islam juga menganjurkannya untuk bekerja agar mendapatkan rezki yang halal dan dari hasil keringat sendiri. Namun karena kewajiban memberikan nafkah berada di pihak laki-laki maka porsi dan pekerjaan perempuan harus disesuaikan dengan status kewanitaannya, baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. (Ahmad Zuhri, 2023:111).
Sekolah anakku, satu saat nanti akan berguna bukan hanya untuk dunia tetapi juga sampai ke akhirat. Sekolah anakku, karena belajar atau menuntut ilmu itu penting, bahkan wajib ain, kapan saja selagi ada waktu dan kesempatan. Sekolah anakku sampai orang tuamu tak sanggup lagi membiayai dan kami rela demi keberhasilanmu.
Tidak ada yang salah dari pesan di atas, bahkan tidak ada membedakan anak laki-laki maupun perempuan, ayah ibu semua menyandarkan perintah berdasarkan pesan agama. Sekolahlah dari buaian sampai liang lahat, sekolahlah selagi sekolah masih menerima kita menjadi muridnya, atau ada guru yang mengajari.
Risiko dari sekolah adalah pandai, pintar dan baik. Karena di sekolah diajarkan bagaimana keterampilan untuk mengatasi hidup sehingga mempunyai kepandaian mengaktualisasikan dirinya untuk kehidupan ini. Di sekolah dibiasakan belajar berpendapat, berdebat sehingga memiliki kepintaran untuk mengatasi masalah bahkan menguasai panggung.
Di sekolah juga diberi contoh tauladan dengan kebiasaan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan, sehingga anak menjadi seorang yang mampu bertanggungjawab terhadap kebaikan diri. Dari risiko ini akibat lainnya maka anak memperoleh pekerjaan sebagai profesi sesuai dengan pilihannya, bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Prof Zuhri menegaskan, Islam memperbolehkan perempuan untuk bekerja dan melakukan pekerjaan yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu pekerjaan yang sesuai dengan kewanitaannya dan tidak bertentangan dengan tabiatnya sebagai seorang wanita. Wanita yang memiliki pendidikan adalah bagian dari aktualisasi diri dari ilmu pengetahuan atas pandai, pintar dan kebaikannya. Namun demikian nilai yang dijunjung tinggi oleh wanita yang bekerja bukan semata dari ilmu yang dipelajari semata, lebih dari itu ia mendapatkan hak dilindungi.
Dilindungi oleh agama yang memberi kehormatan istimewa, menurut Prof Zuhri sekali lagi bahwa; Islam tidak mengharamkan perempuan bekerja ketika membuat aturan-aturan tertentu agar dia dapat menjaga kehormatan dirinya dan melindungi dirinya dari pekerjaan-pekerjaan yang tidak didasarkan pada kemuliaan akhlak.
Sungguh betapa istimewa kamu hawa ini, sekolah adalah hak, bekerja adalah kemampuan, dan perlindungan adalah kehormatan. Benarlah bila sekali lagi dikatakan; Islam tetap memperbolehkan perempuan yang sedang menjalani masa iddah untuk bekerja dalam keadaan sangat memerlukan uang, padahal pada saat itu dia semestinya tinggal di rumah.
Walaupun kita diingatkan karena kewajiban memberikan nafkah berada di pihak laki-laki maka porsi dan pekerjaan perempuan harus disesuaikan dengan status kewanitaannya, baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya.
Ingin mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan atau harapan, maka sekolah salah satu instrumen. Ketika kita percaya tidak ada hukum yang membeda-bedakan peran laki-laki dan perempuan dalam sekolah, maka kita semua akan menerima dengan senang hati.
Siapa saja yang mampu bersekolah, maka ia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, mau laki-laki atau perempuan semua sama. Bahkan hampir satu dekade fakultas tertentu termauk bidang keguruan banyak didominasi oleh perempuan.
Ini bukan karena statistik jumlah jenis kelamin, tetapi kita menerima keadaan bahwa perempuan adalah bagian penting dalam hidup ini. Bekerja merupakan hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


















