Tata cara peribadatan dalam Islam sangat sederhana, sehingga setiap jengkal muka bumi pada dasarnya dapat berperan sebagai masjid. Namun demikian ada beberapa karakteristik filosofis, sosial dan pragmatis yang khas dalam ibadah shalat yang berpengaruh pada pembentukan arsitektur masjid. (Revianto Budi Santosa, 2025:6).
Beribadah itu dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, bersama siapa saja. Kapan kita melakukan ibadah tentu dari bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan saat tidurpun semua dapat dihitung ibadah bila diawali dengan niat yang ikhlas, pelaksanaan yang tepat sesuai syariat atau aturan.
Di mana kita harus beribadah, tidak mesti di rumah ibadah, tidak mesti di rumah kediaman, tidak mesti di puncak gunung, di tengah laut, semua tempat di muka bumi ini adalah tempat ibadah. Ada saatnya kita ibadah sendiri itu lebih baik, tetapi ada bagian lain beribadah bersama secara jemaah itu adalah yang utama untuk memberikan kebaikan sesama.
Membangun tempat ibadah yang dapat dijadikan bagian dari makna kapan saja, di mana saja untuk siapa saja tentu memerlukan pemikiran yang mendalam.
Dalam hal ini Revianto Budi Santoso mencoba memahami pembangunan tempat ibadah atau masjid dalam perspektif yang lebih konprehensif. Menurut beliau ada tiga hal penting yang harus kita pahami bagaimana menempatkan Masjid sebagai tempat ibadah secara utuh yakni sebagai berikut:
Pertama, secara filosofis, Islam sangat menekankan kesetaraan semua muslim. Prinsip ini diperkuat dengan ketiadaan kependetaan dalam Islam sehingga pada dasarnya semua muslim dapat melakukan dan memimpin ibadah shalat serta menjalin hubungan secara langsung dengan Allah. Berdasarkan prinsip ini maka secara ideal semua jamaah berada pada satu ruangan yang tegak bershaf dalam menjalankan ibadah shalat.
Sungguh inilah yang menjadi prinsip dasar ibadah dalam Islam, tidak ada yang lebih istimewa antara satu jemaah dengan jemaah lainnya, bahkan tempat imam shalat dengan makmum tidak ada aturan harus lebih mulai, lebih tinggi apalagi lebih istimewa. Makna filosofi ini menjadi dasar bahwa shaf pertama dalam shalat memang memiliki kelebihan dalam memperoleh ibadah, tetapi shaf paling belakang tidak menjadi pengurang bagi siapa saja yang melakukannya.
Kedua, secara arsitektural, prinsip kesetaraan dalam ibadah diungkapkan melalui lantai ruang shalat yang datar dengan tak ada bagian yang lebih ditinggikan dari yang lain. Atap tumpang dengan sosok yang menjulang pada bagian tengah menjadi tantangan tersendiri dalam membuat ruang yang berkesetaraan tersebut, mengingat bagian tengah akan lebih menonjol ketimbang bagian-bagian lainnya.
Tampak luar boleh mengikuti hukum alam, tetapi tampak dalam dalam membangun masjid harus mengikuti hukum syariat. Semua orang yang hadir dalam ibadah di satu masjid memiliki hak yang sama, tidak ada yang harus dibedakan dengan membuat tempat lebih tinggi antara satu dengan lainnya. Dari sinilah lahir seni dalam arsitektur masjid yang terus progresif baik menyesuaikan dengan kearifan lokal, zaman maupun geografi.
Ketiga, pertimbangan karakteristik filosofis, sosial dan pragmatis yang khas menjadi pertimbangan utama, tetapi bangunan masjid tidaklah mesti mengikuti protokoler desain yang ketat. Bayangkan nasjid negara seperti Istiqlal boleh jadi diarsitekturi seorang Nasrani, atau sebuah masjid di pedalaman desa tidak mesti minta surat IMB dari pemerintah setempat. Tidak ada di muka bumi ini masjid jemaah tertentu hanya untuk kalangannya, apalagi jamaah yang menyatakan tidak sah shalat bila di Masjid yang berbeda. Semua masjid, adalah untuk semua jemaah yang ada di muka bumi ini.
Hanya satu yang utama dalam membangun masjid yakni menghadap kiblat inilah yang menjadi ciri khas dari karakteristik filosofi, sosial dan pragmatis. Mungkin ini yang mendasari pemikiran tata cara peribadatan dalam Islam sangat sederhana, sehingga setiap jengkal muka bumi pada dasarnya dapat berperan sebagai masjid.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

















