wartagarudaonline-Medan | Bidang Propam Polda Sumut terus mendalami laporan ST, warga Kabupaten Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi.
“Propam langsung bergerak ke Labuhanbatu untuk mencari Fakta,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Ditanya tentang pernyataan ST menyebut, pertemuannya dengan Kapolres untuk pengamanan kegiatan, Hadi menuturkan masih mendalaminya.
“Tim masih mengembangkannya, kegiatan apa itu. Karena saudara S juga tidak memberitahukannya,” sesal Hadi.
Sementara, menanggapi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau terhadap Samuel Tampubolon, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik menegaskan, profesi wartawan itu sangat mulia, jangan dikotori dengan hal yang aneh-aneh.
Apalagi, membekingi usaha yang ilegal dengan membawa-bawa profesi wartawan.
“Kita tidak mau profesi wartawan dikotori. Marwah wartawan harus dijaga,” tegas Farianda.
Dijelaskannya, wartawan itu bekerja sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan adalah seseorang yang kegiatan sehari-hari mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita untuk dikirim atau dimuat di media massa, media televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter, bukan melindungi atau membekingi usaha ilegal atau hal aneh-aneh.
“Kami tidak menolerir wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol. Bila ada wartawan yang bertindak di luar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers kami mendukung Polri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Tapi, sambung Ketua SPS Sumut itu lagi, jika wartawan mendapat hambatan atau perlakuan kasar dalam menjalankan tugas, PWI akan di depan untuk melakukan pembelaan.
Bilamana ada yang keberatan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan, sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme UU No 40 tahun 1999.
“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah UKW. Jika sudah UKW dia tahu tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya. Demikian juga wartawan yang sudah kompeten sertifikat dan kompetensi wartawan dapat dicabut,” paparnya.
Adapun pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 Pasal 1 (a) yang berbunyi, apabila melanggar kode etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
“Jadi, terkait laporan Samuel Tampubolon ke Propam Poldasu, kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti sehingga dapat diketahui apa akar permasalahan yang sebenarnya,” pungkasnya.(zal)
Teks foto :
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik