• Home
  • Redaksi
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media SIber
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Warta Garuda
  • HOME
  • NASIONAL
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • POLITIK
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • HUKUM & KRIMINAL
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • EKONOMI dan BISNIS
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • PENDIDIKAN
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • PARIWISATA
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • RAGAM
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

  • OLAH RAGA
    Pendidik Inspiratif, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (332)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Literasi (2)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Pak Marmuj dan Pemanasan (101)

    Dewan Pertimbangan Muhyan Tambuse Pertanyakan Keabsahan SK Plt Ketua Partai Golkar Sumut

    Wantim Golkar Sumut : Kembalikan Jabatan Ijeck, Cabut SK Plt Doli

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Pendidik Inspiratif, Engran Silalahi (550)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Hikmah : Tujuh Tingkatan Waktu (1)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pendidik Inspiratif, Prof Darmansyah (547)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pak Marmuj dan Ulang Tahun Kelahiran (99)

    Pendidik Inspiratif (169)

    Pak Marmuj, Dosen, Asisten Dosen & Mahasiswa (98)

No Result
View All Result
Warta Garuda
  • HOME
  • NASIONAL
  • SUMUT
  • MEDAN
  • RAGAM
  • EKONOMI dan BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • OLAH RAGA
Home SUMUT

Kunker DPRD Sumut ke Langkat Bahas Perlindungan dan Pelestarian Budaya

Editor by Editor
2 tahun ago
in SUMUT
Kunker DPRD Sumut ke Langkat Bahas Perlindungan dan Pelestarian Budaya
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dilihat 302

wartagarudaonline-Langkat | Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mulyono MSi menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Sumatera Utara, di ruang pola Kantor Bupati, Senin (15/2024).

Mulyono berharap melalui kunker ini diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik dalam proses dialog yang lebih luas.

Menarikdibaca

Ketua FPAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap Bersama BM PAN dan PUAN Batu Bara Bantu Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan

Ketua FPAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap Bersama BM PAN dan PUAN Batu Bara Bantu Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan

Januari 12, 2026 | 09 : 09
Bupati Bahar Siagian Bersama Ketua FPAN DPRDSU Yahdi Khoir dan Forkopimda Cek Ketersediaan Kebutuhan Masyarakat Sambut Nataru

Bupati Bahar Siagian Bersama Ketua FPAN DPRDSU Yahdi Khoir dan Forkopimda Cek Ketersediaan Kebutuhan Masyarakat Sambut Nataru

Desember 25, 2025 | 12 : 56

Sehingga akan didapat data-data serta informasi diperlukan sebagai bahan masukan terhadap pembahasan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang kemajuan kebudayaan di Sumatera Utara.

“Perlu kami sampaikan pada hari ini sengaja kami undang perwakilan dari beberapa etnis di kKabupaten Langkat yang artinya pada pertemuan ini diharapkan bisa menyerap aspirasi dan bisa menggali potensi kebudayaan di Bumi Langkat Berseri ini,” sebutnya.

Meryl Rouly Saragih SH MH, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, siang ini kita bisa berkumpul bersama di Pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka kunjungan kerja DPRD Sumatera Utara, sekaligus peninjauan yang akan kami lakukan ke museum di Kabupaten Langkat di Kecamatan Tanjung Pura.

“Kami juga ingin mendengarkan masukkan dari Pemkab Langkat, dan masyarakat dari perwakilan etnis yang ada di Kabupaten Langkat untuk dapat mengeluarkan aspirasinya agar kami bisa memberikan perlindungan, pelestarian, demi kemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Langkat,” katanya.

Yakni dengan membentuk produk hukum daerah berupa peraturan daerah sebagai tindak lanjut amanat UU No.5 Tahun 2017 tentang Kemajuan kebudayaan dan PP No. 87 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan.

Turut hadir anggota Bapemperda Timbul Sinaga, Tim Ahli Drs M Yunus SH SE, seluruh pejabat struktural dan staf Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat dan etnis. (Mas)

Tags: BapemperdaDPRD SumutEtnisKunkerPemkab Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

RECOMMENDED NEWS

Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

Pak Marmuj, Kalender Kehidupan dan Pergantian Tahun (100)

2 minggu ago
Pendidik Inspiratif (150)

Pendidik Inspiratif (173)

2 tahun ago
Pembukaan Diktuba Polri, Pj Bupati Langkat : Selamat Datang di Negeri Bertuah

Pembukaan Diktuba Polri, Pj Bupati Langkat : Selamat Datang di Negeri Bertuah

1 tahun ago
Pak Marmuj ke Luar Negeri (38)

Pak Marmuj dan Niat Bekerja (42)

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • ACEH
  • EKONOMI dan BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSOK
  • SUMUT

BROWSE BY TOPICS

2018 League alquran Bali United bantuan Budget Travel Chopper Bike DPRD Langkat Faisal Hasrimy Farianda Putra Sinik Guru Hendry Ch Bangun Ibrah Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Istana Negara KAHMI Sumut Kapolda Sumut Kolaborasi langkat Market Stories Musa Rajekshah Narkoba National Exam Pak Marmuj PAN Sumut Pelantikan Pembelajaran Pemilu 2024 Pemkab Langkat Pendidik Inspiratif Pilgubsu 2024 Pj Bupati Langkat Plt Bupati Langkat Polda Sumut Polres Labusel Polres Langkat Polres Tebing Tinggi Prof Dr Mardianto MPd PWI Sumut Reses Sekda Langkat Silaturahmi Syah Afandin Teknik Pengelompokan Yahdi Khoir Harahap Zulkifli Hasan
ADVERTISEMENT

POPULAR NEWS

  • Dipimpin Ijeck, Partai Golkar Sumut Torehkan Prestasi Cemerlang di Pilkada Serentak 2024

    Dipimpin Ijeck, Partai Golkar Sumut Torehkan Prestasi Cemerlang di Pilkada Serentak 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Capai Target Kursi, Ketua Golkar Binjai Kires Harus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidik Inspiratif (197)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berangkat dari Masjid, Ondim Daftar Balon Bupati Langkat ke Golkar dan PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

POPULAR NEWS

  • Dipimpin Ijeck, Partai Golkar Sumut Torehkan Prestasi Cemerlang di Pilkada Serentak 2024

    Dipimpin Ijeck, Partai Golkar Sumut Torehkan Prestasi Cemerlang di Pilkada Serentak 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UINSU : Gelar Doktor Marahalim Harahap Bukan Imbalan sebagai Tim Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Capai Target Kursi, Ketua Golkar Binjai Kires Harus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidik Inspiratif (197)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berangkat dari Masjid, Ondim Daftar Balon Bupati Langkat ke Golkar dan PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi

Komplek Tasri Blok L No. 18, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Recent News

  • PENDIDIK INSPIRATIF 556 Suke Silverius Oleh Mardianto. Pengukuran adalah proses pemberian angka pada sesuatu atau seseorang berdasarkan aturan-aturan tertentu. Hasilnya hanyalah angka angka (skor). Pengukuran tidak membuahkan nilai atau baik buruknya sesuatu, tetapi hasil pengukuran dapat dipakai untuk membuat penilaian atau evaluasi. (Suke Silverius, 1991:6) Tugas pendidik itu ada empat yang utama yakni merencanakan pembelajaran, mengelola pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran dan akhirnya mempertanggungjawabkan keputusan pembelajaran. Keempat hal di atas adalah rangkaian sistematis yang menjadi satu sebagai tugas profesional sebagai seorang pendidik baik di satuan pendidikan maupun untuk tugas profesi lainnya. Salah satu tugas yang selalu menjadi sulit ketika seorang pendidik ingin menyusun tes atau uji kompetensi dari peserta didik yang diajar selama ini. Bayangkan seorang dosen setelah mengajar 16 pekan, kadang justru dia merasa kesulitan untuk memutuskan nilai pada mahasiswanya yang hanya diberi waktu satu pekan. Karena memang membuat keputusan terkait pengukuran kompetensi mahasiswa perlu perencanaan yang baik dan akhirnya pertanggungjawaban pada profesinya. Suke Silverius memberi penjelasan tekait dengan pengukuran ini. Menurut beliau bahwa untuk mengukur seseorang menurut batasan tersebut diperlukan; 1.Mengidentifikasi orang yang hendak diukur itu. Seorang dosen harus mengetahui mahasiswa mana yang layak untuk mengikuti ujian atau tidak, hal ini telah terdeteksi secara administrasi setelah tengah pertemuan atau ujian mid semester. Bila pertemuan tidak mencukupi 75% maka aplikasi biasanya telah menolak keikutsertaan mahasiswa dimaksud. Begitu juga dosen setelah 16 kali pertemuan telah mengetahui batas kemampuan mahasiswa apakah maksimal, minimal atau memang perlu perlakuan tambahan. 2.Mengidentifikasi karakteristik (sifat-sifat khas) orang yang hendak diukur itu. Dosen diberikan tugas dan wewenang untuk memberi bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa secara penuh terkait mata kuliah yang disampaikan. Untuk itu dosen mengawali pertemuan dengan mengidentifikasi bakat, kemampuan dan juga minat mahasiswa terkait materi yang disajikan. Jadi dengan itu pula dosen idealnya memahami karakteristik mahasiswa berdasarkan materi ajar yang diberikan. Bahkan kacamata materi kuliah dapat mengklasifikasi mahasiswa dengan pengembangan berbagai tes kemampuan. Sebagai contoh dosen mata kuliah psikologi pendidikan mampu mengidentifikasi gaya atau type belajar mahasiswa, dan banyak lagi contoh lainnya. 3.Menetapkan prosedur yang hendak dipakai untuk dapat memberikan angka-angka pada karakateristik tersebut. Memberi sematan nilai dengan angka pada kompetensi mahasiswa setelah mengikuti ujian atau tes yang diberikan mahasiswa itu sangat prosedural. Dengan akumulasi nilai quis, tugas, mid dan ujian akhir semester maka dapatlah ditetapkan. Lebih dari itu angka yang dikonversi menjadi huruf maka jadilah nilai. Bayangkan keputusan dosen terhadap mahasiswa untuk memberi nilai A itu berarti ia memiliki kemampuan sempurna, nilai B maknanya kesempurnaan kemapuan belum ia dapatkan, nilai C adalah ponis mahasiswa tersebut memang tidak dapat berkembang untuk mata kuliahnya walaupun diberi kesempatan mengulang sekalipun. Ini sekaligus menegaskan nilai C itu memang tidak diproyeksikan untuk mengulang. Sementara untuk nilai D adalah keputusan dimana mahasiswa perlu diberi ruang apakah ia harus mengulang, baik persoalan waktu, cara belajar maupun strategi yang lebih sesuai. Nilai E adalah akumulasi ketidaklengkapan secara administrasi, kompetensi serta tingkat kemampuan yang memang jauh dari standart. Mungkin saja sepekan tidak cukup untuk memberi pertimbangan nilai, karena memang memutuskan A,B,C,D atau E adalah persoalan tanggungjawab profesi. Akan lebih bijak dosen yang telah memikirkan ini sejak awal perkuliahan, maka pemberian nilai telah didapatkan jauh sebelum masa ujian berlangsung. Mahasiswa pun memperoleh berkah dari dosen yang penuh tanggungjawab khususnya untuk pendidikan yang lebih baik di masa depan. Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.
  • Pendidik Inspiratif, Jamal Ma’mur Asmani (555)
  • Pendidik Inspiratif, Susilo Rahardjo dan Gudnanto (554)

Category

  • ACEH
  • EKONOMI dan BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OLAH RAGA
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SOSOK
  • SUMUT

Recent News

PENDIDIK INSPIRATIF 556 Suke Silverius Oleh Mardianto.  Pengukuran adalah proses pemberian angka pada sesuatu atau seseorang berdasarkan aturan-aturan tertentu. Hasilnya hanyalah angka angka (skor). Pengukuran tidak membuahkan nilai atau baik buruknya sesuatu, tetapi hasil pengukuran dapat dipakai untuk membuat penilaian atau evaluasi. (Suke Silverius, 1991:6)  Tugas pendidik itu ada empat yang utama yakni merencanakan pembelajaran, mengelola pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran dan akhirnya mempertanggungjawabkan keputusan pembelajaran. Keempat hal di atas adalah rangkaian sistematis yang menjadi satu sebagai tugas profesional sebagai seorang pendidik baik di satuan pendidikan maupun untuk tugas profesi lainnya.   Salah satu tugas yang selalu menjadi sulit ketika seorang pendidik ingin menyusun tes atau uji kompetensi dari peserta didik yang diajar selama ini. Bayangkan seorang dosen setelah mengajar 16 pekan, kadang justru dia merasa kesulitan untuk memutuskan nilai pada mahasiswanya yang hanya diberi waktu satu pekan. Karena memang membuat keputusan terkait pengukuran kompetensi mahasiswa perlu perencanaan yang baik dan akhirnya pertanggungjawaban pada profesinya.   Suke Silverius memberi penjelasan tekait dengan pengukuran ini. Menurut beliau bahwa untuk mengukur seseorang menurut batasan tersebut diperlukan; 1.Mengidentifikasi orang yang hendak diukur itu. Seorang dosen harus mengetahui mahasiswa mana yang layak untuk mengikuti ujian atau tidak, hal ini telah terdeteksi secara administrasi setelah tengah pertemuan atau ujian mid semester. Bila pertemuan tidak mencukupi 75% maka aplikasi biasanya telah menolak keikutsertaan mahasiswa dimaksud. Begitu juga dosen setelah 16 kali pertemuan telah mengetahui batas kemampuan mahasiswa apakah maksimal, minimal atau memang perlu perlakuan tambahan.   2.Mengidentifikasi karakteristik (sifat-sifat khas) orang yang hendak diukur itu. Dosen diberikan tugas dan wewenang untuk memberi bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa secara penuh terkait mata kuliah yang disampaikan. Untuk itu dosen mengawali pertemuan dengan mengidentifikasi bakat, kemampuan dan juga minat mahasiswa terkait materi yang disajikan. Jadi dengan itu pula dosen idealnya memahami karakteristik mahasiswa berdasarkan materi ajar yang diberikan. Bahkan kacamata materi kuliah dapat mengklasifikasi mahasiswa dengan pengembangan berbagai tes kemampuan. Sebagai contoh dosen mata kuliah psikologi pendidikan mampu mengidentifikasi gaya atau type belajar mahasiswa, dan banyak lagi contoh lainnya.   3.Menetapkan prosedur yang hendak dipakai untuk dapat memberikan angka-angka pada karakateristik tersebut.  Memberi sematan nilai dengan angka pada kompetensi mahasiswa setelah mengikuti ujian atau tes yang diberikan mahasiswa itu sangat prosedural. Dengan akumulasi nilai quis, tugas, mid dan ujian akhir semester maka dapatlah ditetapkan. Lebih dari itu angka yang dikonversi menjadi huruf maka jadilah nilai. Bayangkan keputusan dosen terhadap mahasiswa untuk memberi nilai A itu berarti ia memiliki kemampuan sempurna, nilai B maknanya kesempurnaan kemapuan belum ia dapatkan, nilai C adalah ponis mahasiswa tersebut memang tidak dapat berkembang untuk mata kuliahnya walaupun diberi kesempatan mengulang sekalipun. Ini sekaligus menegaskan nilai C itu memang tidak diproyeksikan untuk mengulang. Sementara untuk nilai D adalah keputusan dimana mahasiswa perlu diberi ruang apakah ia harus mengulang, baik persoalan waktu, cara belajar maupun strategi yang lebih sesuai. Nilai E adalah akumulasi ketidaklengkapan secara administrasi, kompetensi serta tingkat kemampuan yang memang jauh dari standart.   Mungkin saja sepekan tidak cukup untuk memberi pertimbangan nilai, karena memang memutuskan A,B,C,D atau E adalah persoalan tanggungjawab profesi. Akan lebih bijak dosen yang telah memikirkan ini sejak awal perkuliahan, maka pemberian nilai telah didapatkan jauh sebelum masa ujian berlangsung. Mahasiswa pun memperoleh berkah dari dosen yang penuh tanggungjawab khususnya untuk pendidikan yang lebih baik di masa depan.  Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

PENDIDIK INSPIRATIF 556 Suke Silverius Oleh Mardianto. Pengukuran adalah proses pemberian angka pada sesuatu atau seseorang berdasarkan aturan-aturan tertentu. Hasilnya hanyalah angka angka (skor). Pengukuran tidak membuahkan nilai atau baik buruknya sesuatu, tetapi hasil pengukuran dapat dipakai untuk membuat penilaian atau evaluasi. (Suke Silverius, 1991:6) Tugas pendidik itu ada empat yang utama yakni merencanakan pembelajaran, mengelola pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran dan akhirnya mempertanggungjawabkan keputusan pembelajaran. Keempat hal di atas adalah rangkaian sistematis yang menjadi satu sebagai tugas profesional sebagai seorang pendidik baik di satuan pendidikan maupun untuk tugas profesi lainnya. Salah satu tugas yang selalu menjadi sulit ketika seorang pendidik ingin menyusun tes atau uji kompetensi dari peserta didik yang diajar selama ini. Bayangkan seorang dosen setelah mengajar 16 pekan, kadang justru dia merasa kesulitan untuk memutuskan nilai pada mahasiswanya yang hanya diberi waktu satu pekan. Karena memang membuat keputusan terkait pengukuran kompetensi mahasiswa perlu perencanaan yang baik dan akhirnya pertanggungjawaban pada profesinya. Suke Silverius memberi penjelasan tekait dengan pengukuran ini. Menurut beliau bahwa untuk mengukur seseorang menurut batasan tersebut diperlukan; 1.Mengidentifikasi orang yang hendak diukur itu. Seorang dosen harus mengetahui mahasiswa mana yang layak untuk mengikuti ujian atau tidak, hal ini telah terdeteksi secara administrasi setelah tengah pertemuan atau ujian mid semester. Bila pertemuan tidak mencukupi 75% maka aplikasi biasanya telah menolak keikutsertaan mahasiswa dimaksud. Begitu juga dosen setelah 16 kali pertemuan telah mengetahui batas kemampuan mahasiswa apakah maksimal, minimal atau memang perlu perlakuan tambahan. 2.Mengidentifikasi karakteristik (sifat-sifat khas) orang yang hendak diukur itu. Dosen diberikan tugas dan wewenang untuk memberi bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa secara penuh terkait mata kuliah yang disampaikan. Untuk itu dosen mengawali pertemuan dengan mengidentifikasi bakat, kemampuan dan juga minat mahasiswa terkait materi yang disajikan. Jadi dengan itu pula dosen idealnya memahami karakteristik mahasiswa berdasarkan materi ajar yang diberikan. Bahkan kacamata materi kuliah dapat mengklasifikasi mahasiswa dengan pengembangan berbagai tes kemampuan. Sebagai contoh dosen mata kuliah psikologi pendidikan mampu mengidentifikasi gaya atau type belajar mahasiswa, dan banyak lagi contoh lainnya. 3.Menetapkan prosedur yang hendak dipakai untuk dapat memberikan angka-angka pada karakateristik tersebut. Memberi sematan nilai dengan angka pada kompetensi mahasiswa setelah mengikuti ujian atau tes yang diberikan mahasiswa itu sangat prosedural. Dengan akumulasi nilai quis, tugas, mid dan ujian akhir semester maka dapatlah ditetapkan. Lebih dari itu angka yang dikonversi menjadi huruf maka jadilah nilai. Bayangkan keputusan dosen terhadap mahasiswa untuk memberi nilai A itu berarti ia memiliki kemampuan sempurna, nilai B maknanya kesempurnaan kemapuan belum ia dapatkan, nilai C adalah ponis mahasiswa tersebut memang tidak dapat berkembang untuk mata kuliahnya walaupun diberi kesempatan mengulang sekalipun. Ini sekaligus menegaskan nilai C itu memang tidak diproyeksikan untuk mengulang. Sementara untuk nilai D adalah keputusan dimana mahasiswa perlu diberi ruang apakah ia harus mengulang, baik persoalan waktu, cara belajar maupun strategi yang lebih sesuai. Nilai E adalah akumulasi ketidaklengkapan secara administrasi, kompetensi serta tingkat kemampuan yang memang jauh dari standart. Mungkin saja sepekan tidak cukup untuk memberi pertimbangan nilai, karena memang memutuskan A,B,C,D atau E adalah persoalan tanggungjawab profesi. Akan lebih bijak dosen yang telah memikirkan ini sejak awal perkuliahan, maka pemberian nilai telah didapatkan jauh sebelum masa ujian berlangsung. Mahasiswa pun memperoleh berkah dari dosen yang penuh tanggungjawab khususnya untuk pendidikan yang lebih baik di masa depan. Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

Januari 15, 2026 | 08 : 13
Pendidik Inspiratif, Jamal Ma’mur Asmani (555)

Pendidik Inspiratif, Jamal Ma’mur Asmani (555)

Januari 14, 2026 | 07 : 18
  • Home
  • Redaksi
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media SIber

Hak CIpta wartagaruda.id © 2024 PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI dan BISNIS
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OLAH RAGA

Hak CIpta wartagaruda.id © 2024 PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In