wartagarudaonline-Tapaktuan | Tiga tahun bersama, mirisnya sembilan tahun ditelantarkan. Kondisi malang ini dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (35 th) warga Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
RA melaporkan hal ini ke unit empat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi bernomor LP/B/48/V/2024/SPKT/ Polres Aceh Selatan tentang dugaan tindak pidana “Penelantaran dalam rumah tangga”.
Saat ditemui awak media, RA anak kedua dari pasangan Zulkarnaini dan Kasmiati SPd bersama Ayahnya dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Baiman Fadli SH di salah satu warung kopi di Tapaktuan, Senin (18/11/2024), membenarkan telah melaporkan hal tersebut kepada polisi
“Ini adalah perbuatan yang tidak bertanggungjawab dari seorang suami terhadap istrinya, karenanya, RA telah melaporkan hal tersebut ke UPPA Polres Aceh Selatan beberapa waktu yang lalu” terang Baiman.
Penasihat hukum RA yang turut didampingi asistennya Yayu Supardi,SH dan Ihsanul Hidayat lSH, menyebutkan perbuatan penelantaran merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlu dilakukan upaya hukum untuk keadilan, seraya berharap, negeri ini masih memiliki rasa keadilan bagi kaum perempuan.
Sementara itu, orang tua laki-laki RA, Zulkarnaini (60) mengaku, suami RA sekitar sembilan tahun yang lalu membawa pulang anaknya ke Air Berudang Tapaktuan dari tempat mereka berdomisili di Banda Aceh.
“Dua minggu kemudian suami RA kembali datang dan menanyakan apakah akan kembali ke Banda Aceh, tapi RA hanya terdiam. Dia pun menjatuhkan talak kepada RA,” terang pensiunan polisi ini.
Sejak saat itu sambungnya, tidak ada lagi komunikasi di antara keduanya. Dia tidak menampik bahwa ada upaya keluarga dari kedua belah pihak untuk kejelasan status, namun pada waktu itu belum membuahkan hasil sehingga terkatung-katung sekira sembilan tahun.
Saat ditemui media ini, Kepala Unit PPA Reskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi juga membenarkan bahwa laporan dari RA sudah P21 dan telah dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara dan telah pula kami limpahkan ke Kejaksaan. Memang, terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan karena alasan hukum, meskipun demikian prosesnya tetap berjalan,” pungkasnya.(Her)