Hakim agama yang menentukan hukum dalam suatu perkara/sengketa mesti mampu mengatasinya, mencarikan pemecahannya, dan bila ia tidak mampu berbuat demikian akan dapat merusak rasa keadilan dari pihak-pihak yang meminta penyelesaian. Timbul apa yang kita kenal dengan masalah-masalah khilafiyah yang dalam bidang atau segi teori tidak menjadi soal. Karena hal demikian justru menjadi perlambang kebebasan berfikir (ijtihad) dalam hukum Islam. (Wati Marpaung, 2015: 33).
Satu perkara akan muncul ketika ada dua, tiga atau lebih cara pandang yang berbeda. Perbedaan cara pandang tentu dilatarbelakangi oleh pendidikan, keadaan dan kepentingan terhadap satu obyek.
Padahal obyeknya satu tetapi dapat melahirkan berbagai cara pandang, bermacam interpretasi, dan beragam cara menyelesaikan. Boleh jadi ini memang lumrah apalagi dalam ilmu sosial, namun menyadari hal ini adalah satu keharusan karena harus dicari titik temu darinya sebagai jalan keluar atau penyelesaian.
Kriteria obyek yang selalu memunculkan masalah diawali dari kaburnya definisi, abstraknya pengertian, atau bahkan tidak tercatatnya satu peristiwa. Dari definisi yang terukur apakah dari kamus yang standart, ensiklopedia, menuju pemahaman untuk satu kesepakatan para pengguna.
Jadi bila kita selalu menyandarkan diri berpikir melalui pengertian-pengertian yang standart akan terhindar dari makna ganda dari satu obyek. Cara kerja seperti in adalah aplikasi dari berpikir deduktif, mengajarkan kita selalu bersandar pada logika umum ke khusus.
Berpegang pada prinsip definisi akan mendisiplinkan diri dalam memaknai satu obyek, dan terhindar dari beda pendapat yang berkepanjangan.
Selanjutnya dalam membangun sebuah pengertian terhadap satu obyek harus didasarkan pada hal-hal yang bersifat umum baru pada pengertian khusus. Semua makna dari berbagai segi atau disiplin ilmu digali, dikumpulkan dan kemudian ditemukan simpul persamaan akhirnya kita hadirkan pengertian.
Cara ini adalah dengan mengaplikasikan alur logika induktif, tentu untuk menarik kesimpulan yang dapat diterima semua orang. Inilah satu jalan agar pengertian yang kita bangun tidak dibantah apalagi berbeda dengan orang lain, karena tidak lagi abstrak tetapi lebih konkrit.
Bagaimana sebuah peristiwa terjadi dapat direkam dengan sebaik-baiknya, mulailah dengan catatan kronologis, siapa melakukan apa, dimana saja terjadi, hubungan antar ketiganya menjadi penting.
5W1H sebagai standar bagi para juru tulis untuk mengungkap sebuah peristiwa boleh jadi memberikan gambaran yang standar agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda.
Untuk itu jelas bila peristiwa direkam dalam catatan yang baik, rapi dan terstruktur akan memberi kemudahan bagi kita yang akan menyamakan persepesi terhadap suatu obyek.
Prof Watni Marpaung, memberi ruang bagaimana bila dalam dunia nyata antara definisi, pengertian dan peristiwa menimbulkan perbedaan para pembaca. Ruang tersebut disebut arena ijtihad, atau khilafiyah. Menurut beliau bahwa; ketika timbul apa yang kita kenal dengan masalah-masalah khilafiyah yang dalam bidang atau segi teori tidak menjadi soal.
Karena hal demikian justru menjadi perlambang kebebasan berfikir (ijtihad) dalam hukum Islam. Sungguh tidak ada ruang kosong bagi berfikir, berbuat serta bertindak yang tidak berguna, semua dapat dimanfaatkan walaupun ada perbedaan sekalipun.
Sampailah pada kegiatan formal, dimana perbedaan berfikir, berpendapat dan pertimbangan harus segera diputuskan, di sinilah profesi seorang Hakim sangat diuji dalam pekerjaannya.
Menurut Prof.Wanti bahwa; Hakim Agama yang menentukan hukum dalam suatu perkara/sengketa mesti mampu mengatasinya, mencarikan pemecahannya, dan bila ia tidak mampu berbuat demikian akan dapat merusak rasa keadilan dari pihak-pihak yang meminta penyelesaian.
Kita melihat bahwa perbedaan bisa saja terjadi dan itu dianggap wajar, penyelesaian pasti lahir dari masalah itu sendiri dan inilah sebagai jalan keluar. Belajar dari logika deduktif dan induktif ditambah dengan pengalaman memutuskan sebuah kesimpulan, maka semua dapat berjalan sebagai sebuah lembaran keadilan.
Tidak ada sengketa atau perkara yang tidak bernuansa perbedaan pendapat, saya benci dengan perbedaan pendapat, maka saya tidak pantas menjadi hakim yang berbuat keadilan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


















