Ushul fiqh membicarakan tentang kaidah-kaidah umum, sedangkan penerapan kaidah-kaidah tersebut kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits nabi merupakan objek kajian fiqh, sehingga melahirkan fiqh itu sendiri.(Sudirman Suparmin, 2014:6).
Ada kata-kata bijak dari orang pintar; “Yang benar Allah yang jujur Rasulullah”. Kalimat di atas satu sisi menegaskan dua aras keyakinan dalam agama Islam yakni Allah dan Rasul tidak dapat dibantah bahkan tidak boleh didiskusikan karena sudah final.
Tetapi di saat yang sama semua hal yang ada selain Al Qur`an dan Sunnah maka dapat didiskusikan, diperdebatkan bahkan dibantah untuk mendapatkan kebenaran.
Di sinilah lahir apa yang disebut dengan ilmu ushul fiqh, yakni memahami ajaran agama yang bersumber dari kedua hal di atas. Namun demikian kita perlu melanjutkan pemahaman hukum, sehingga perlu pemahaman lebih dalam bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari inilah yang disebut dengan ilmu fiqh.
Dr Sudirman Suparmin MA memberi penjelasan lebih jauh tentang bagaimana mendudukkan ushul fiqh dengan fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, tetapi memiliki obyek kajian yang berbeda. Ini dirasa penting sebagai sumber hukum dalam melaksanakan ajaran Islam agar tidak timbul keraguan.
Menempatkan mana sumber hukum dalam fiqh secara benar dan tepat perlu ilmu tertentu yakni ushul fiqh. Menurut beliau bahwa ruang lingkup kajian ushul fiqh sebagai berikut:
1. Sumber-sumber hukum syaraʼ baik yang disepakati seperti al-Qur’an dan Sunnah maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah.
Al Qur`an dan Sunnah memang sudah menjadi dasar hukum, maka seluruh ulama atau siapapun harus mematuhi dan menaatinya, jadi kesepakatan ini adalah untuk siapapun yang merasa dirinya ahli agama. Bila tidak menyatakan kesetujuan atau kesepakatan maka ia tidak mendapat tempat untuk menelaah sumber hukum syara`.
2. Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
Pemikiran oleh para ahli agama dapat dilakukan dan diberi ruang untuk tempat dan waktu melaksanakannya. Namun demikian syarat dan sifat dari orang terkait harus dipenuhi, ini menunjukkan bahwa sumber hukum harus terjaga dengan standar minimal siapa saja yang akan mengkajinya.
3. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan lain-lain.
Pemikiran seseorang tidak selamanya linier, atau tidak semuanya sama karena latar belakang dan juga pengalaman yang berbeda. Hal ini bukan menjadi masalah tetapi justru menjadi kekuatan untuk mengelola perbedaan pendapat dalam hukum syara`. Jadi lahirnya thesa, anti thesa dalam keilmuan juga terinspsirasi dari upaya jalan keluar terhadap dalil yang dianggap bertentangan.
4. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntunan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
Kegiatan mendalami hukum dalam ushul fiqh bukan hal yang biasa, tetapi perlu perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan bahkan evaluasi atau update terhadap hal-hal baru.
Inilah pembahasan hukum syara` yang dilakukan dengan cara resmi atau ijma` karena didalamnya berkumpul berbagai bidang ilmu, pertimbangan berselang waktu untuk kemaslahatan yang lebih luas.
5. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam menginstinbath hukum dan cara menggunakannya.
Terdapat satu aturan bahwa sumber hukum harus konsisten berdasarkan al Qur`an dan sunnah, tetapi juga dilengkapi dengan kemampuan menangkap permasalahan umat yang progresif.
Artinya hukum yang diputuskan tidak hanya sekadar keputusan, tetapi tata cara ekskusi, konsekuensi lain yang akan ditimbulkan semuanya menjadi bagian yang mengikat dari produk hukum dalam agama Islam.
Jadi tidak ada yang paling jujur kecuali Rasulullah, karena beliau benar-benar menjalankan kebenaran dari Allah SWT melalui ajaran Al Qur`an. Bila kita ingin mendekatinya maka bacalah Al Qur`an, laksanakan perintahnya, dan jadikan Muhammad sebagai teladan dalam segala tindakan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.



















