Alim ulama dan cerdik pandai dalam menghadapi berbagai soal, apabila tidak ada nas dari Al qur`an atau hadis, mereka berijtihad untuk menetapkan hukum peristiwa itu. Hukum yang didapat oleh seseorang dengan ijtihad dinamakan mazhabnya. Adapun mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Hambali) terus menerus mendapat dukungan dari ulama muslimin sampai sekarang. Beratus-ratus kitab telah ditulis dan disusun dari zaman ke zaman, diatur menurut mazhab masing-masing dari beberapa imam itu. (Sulaiman Rasyid, 2023:8).
Boleh berpendapat salah tetapi ada temannya, namun bila kita bicara benar pasti banyak orang menjadi pengikut dibelakangnya. Berpendapat salah itu satu pahala, berpendapat benar mendapatkan tiga pahala, itu bila pendapat yang dihasilkan telah melakukan proses deduktif atau menyandarkan pada pendapat sebelumnya. Jadi berpendapatlah sebelum hal itu dilarang, atau kita diistirahatkan alias mati.
Bila kita ingin berpendapat, apapun topik dan pembahasan sudah banyak bahan untuk menjadi pertimbangan, apakah itu lewat fenomena alam, lewat studi tokoh dan pengalaman, atau renungan diri sendiri.
Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqh Islam memberi catatan penting bagi kita yang ingin berpendapat tentang hidup beragama. Menurut beliau dalam mengamalkan ajaran agama kita sebaiknya boleh melakukan apa saja selagi itu ada rujukan, atau teman dalam berpendapat.
Siapa yang dimaksud teman dalam hal ini mereka adalah orang-orang yang berpendapat berdasarkan rujukan yang tak diragukan yakni Al Qur`an dan Sunnah Rasulullah.
Secara kronologis orang-orang yang dapat menjadi rujukan dalam berpendapat adalah; pertama Mazhab Hanafi penyusunnya Imam Abu Hanifah hidup 80 sd 150 H, kedua Mazhab Maliki penyusunnya Malik bin Anas Al Ashabi hidup 93 sd 170 H, ketiga Mazhab Syafi`i penyusunnya Muhammad bin Idris bin Suyafi`i hidup 150 sd 204 H dan keempat Mazhab Hambali penyusunnya Ahmad bin muhammad bin Hanbal bin Hilal hidup 164 sd 241 H.
Mengapa mereka dapat dijadikan rujukan atau teman dalam berpendapat, Sulaiman Rasyid terus memberi penjelasan tentang hal ini dalam menghadapi berbagai soal, apabila tidak ada nash dari Al qur`an atau hadis, mereka berijtihad untuk menetapkan hukum peristiwa itu.
Hukum yang didapat oleh seseorang dengan ijtihad. Inilah yang menjadi bukti bahwa banyak orang lain terus mengikuti pendapat mereka dan setuju dengan apa yang dilakukan. Bukti tersebut dapat berupa tulisan, buku, komunitas bahkan ideologi.
Kesetujuan terhadap pendapat di atas tentu dengan catatan tidak melanggar hakikat dari Al Qur`an dan Sunnah yang menjadi rujukan mereka. Tetapi kita harus sadar logika kita ingin bermazhab bukan karena banyak pengikutnya, dan bukan karena ideologi yang ada didepan mata.
Intinya berpendapatlah boleh jadi kalau itu sudah berdasarkan Al Qur`an dan Sunnah, maka kita akan terhindar dari temannya setan. Pendapat yang benar bukan mesti dalam keramaian atau banyaknya pengikut, tetapi kemaslahatan di jalan Allah itulah yang utama.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

















