wartagarudaonline-Jakarta | Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dr H Musa Rajekshah SSos MHum mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Keputusan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto, tentunya demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” kata Ketua DPD Partai Golkar Sumut, yang akrab disapa Ijeck ini, Jumat (1/8/2025).
Secara pribadi, sebut Ijeck, dirinya sangat mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Prabowo atas langkahnya, karena lebih mengedepankan kepentingan bangsa sekaligus mencegah terjadinya perpecahan dan kegaduhan akibat sebuah kasus hukum.
Politisi yang humble dan merakyat ini juga mengapresiasi langkah sigap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang merespon cepat permintaan yang disampaikan Presiden Prabowo.
“Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sangat responsif dan serius dalam memperhatikan kondisi dan pentingnya penegakan hukum yang adil di negara ini,” ujarnya.
Keputusan yang diambil oleh Sufmi Dasco, kata Ijeck, selanjutnya telah mampu memunculkan stabilitas perpolitikan demi menjaga negeri ini dari ancaman perpecahan.
“Pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan keputusan yang bijak dan tepat, karena melihat suasana negara ini membutuhkan lebih terjaminnya situasi politik yang kondusif,” ujarnya.
Ijeck menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengikuti tata cara pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan memperhatikan pertimbangan DPR sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco,” harap Ijeck.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Dia kemudian mengajukan banding. Pemberian abolisi akan menghentikan proses peradilan terhadap Tom Lembong.
Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti ini akan meniadakan hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto.(UJ)



















