wartagarudaonline-Dairi | Camat Pegagan Hilir, Tetap Lingga (49), resmi melaporkan pemilik akun Facebook Papy Sianturi yang dikenal sebagai Tobok Sianturi ke Polres Dairi atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Kepala SPKT, Ipda Ringkon Manik.
Dalam pelaporan itu, Tetap Lingga datang didampingi sejumlah tokoh marga Lingga yang tergabung dalam PARLABA (Persadaan Lingga Berru Bberena) se-Dunia. Beberapa di antaranya yakni Richard Eddy M Lingga, Sastra Lingga, Wahidin Lingga, Marjan Lingga, Saor Lingga, dan Saut Lingga.
Dipicu Live Facebook
Dalam laporannya, Tetap Lingga menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat dirinya berada di rumahnya di Jalan Rangkom, Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul.
Saat itu ia mengetahui adanya siaran langsung di Facebook dari akun Papy Sianturi yang diduga memuat pernyataan menghina dirinya.
Menurutnya, dalam siaran langsung (live) tersebut, pemilik akun diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan dan menghina dirinya sebagai camat.
Ucapan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pejabat pemerintahan.
Selain itu, siaran langsung tersebut juga disebut memuat pernyataan bernada ancaman yang berkaitan dengan kegiatan gotong royong di kawasan jalan antara Kantor Camat Pegagan Hilir dan SMKN 1 Pegagan Hilir yang berlangsung pada 6 Februari 2026.
Atas peristiwa tersebut, Tetap Lingga merasa keberatan dan menilai tindakan itu telah mencemarkan nama baiknya serta mengandung unsur pengancaman.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
PARLABA Mengawal
Tokoh PARLABA, Richard Eddy M Lingga menyatakan pihaknya turut mendampingi, Tetap Lingga karena merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
“Kami merasa keberatan atas video yang diunggah itu karena menggunakan bahasa yang menghina dan mengancam. Jika ada kekurangan dalam kinerja sebagai camat, silahkan disampaikan melalui kritik yang konstruktif, bukan dengan kata-kata kasar apalagi disertai ancaman,” ujarnya kepada wartawan.
Richard juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginformasikan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, agar memberikan izin kepada Tetap Lingga untuk menempuh jalur hukum.
Menurutnya, langkah hukum tersebut penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Dairi sekaligus menjaga harga diri dan martabat marga Lingga di wilayah Pegagan.
Richard yang juga Ketua APRINDO Kabupaten Dairi serta mantan Anggota DPRD Sumatera Utara itu meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dapat segera merespons laporan ini agar memberikan efek jera. Kami juga siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(R)



















