wartagarudaonline-Medan | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandaling Natal (Madina), DHS diduga menerima suap hingga sebesar Rp580 juta.
Kini, DHS telah mendekam dalam sel setelah penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka.
“Untuk hasil pemeriksaan awal itu, ada sekitar 580 juta yang diminta dari para peserta,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Ismanto, Rabu (17/1/2024).
Namun, Hadi tidak menjelaskan, berapa jumlah peserta P3K yang ikut dalam seleksi tersebut dan turut memberikan uang kepada tersangka. Jumlah korbannya hingga saat ini masih didalami penyidik.
“Nah, itu jumlahnya masih terus dilakukan pengembangan,” imbuh Hadi.
Dalam kasus dugaan suap itu sudah ada ditetapkan satu orang tersangka, yakni Kadisdik Pemkab Madina DHS.
“Untuk proses yang ada saat ini sudah satu orang tersangka yang ditetapkan, kadisdik,” terangnya.
Sebelumya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kadisdik Pemkab Madina, DHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap P3K.
“Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka,” ujar Hadi, Jumat (12/1/2024) sore lalu.(zal)