wartagarudaonline-Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dan menjalankan profesionalitas jelang Pemilu 2024.
Baskami menekankan, netralitas berlaku kepada semua birokrasi yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas, Badan, Sekretariat DPRD (Setwan), Kecamatan, dan Kelurahan.
Satu di antaranya video, oknum Disdik Kota Medan yang mengarahkan jajaran ASN kepada paslon O2 atas dasar kepentingan tertentu.
Baskami mengemukakan, peringatan kerasnya tersebut menyusul masifnya konten-konten yang berseliweran di media sosial menunjukkan oknum ASN menunjukkan dukungan dan memobilisasi terhadap kandidat tertentu.
“Amanah undang-undang bahwa aparat pemerintahan sebagai pelaksana kebijakan publik, meningkatkan pelayanan publik, kekuatan perekat dan pemersatu bangsa, bukan memecahbelah masyarakat hanya karena politik praktis,” tegasnya melalui rilis tertulis, Senin (15/1/2024).
Baskami menjelaskan, netralitas birokrasi menjadi sorotan tajam bagi seluruh pihak. Bahkan profesionalisme birokrasi, birokrasi yang bebas dari KKN, adanya akuntabilitas dalam
pelayanan, netralitas birokrasi, dan sebagainya menjadi tuntutan masyarakat saat ini.
“Saya kira cita-cita kita ini masih jauh. Saya meminta agar semua pihak menjaga tanggung jawabnya. Karenanya, profesionalitas juga ditingkatkan, apabila nantinya menjelang transisi kekuasaan,” tambahnya.
Baskami meminta adanya sanksi berat terhadap oknum birokrasi pemerintahan dan aparat TNI/ Polri yang terbukti tidak bersikap netral saat berjalannya tahapan Pemilu ini.
“Sanksi itu harus berupa hukuman yang berat sehingga dapat menjadi efek jera sekaligus menyurutkan niat mereka (aparatur pemerintahan) yang ingin melanggar aturan,” jelasnya.
Baskami juga meminta komitmen Bawaslu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, Kompolnas, Ombudsman menekankan pentingnya netralitas kepada ASN, TNI dan Polri.
“Bawaslu harus diperkuat pengawasannya, juga civil society dan media massa. Kita harus jalankan pemilu secara demokratis. Karena nilai dari sistem demokrasi kita adalah demokratis,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak boleh ada oknum ASN yang mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Sanksi sesuai undang-undang terdapat ringan, sedang dan berat. Misalnya sanksi adminstratif, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” pungkasnya.(UJ)