wartagarudaonline-Langkat | Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (16/1/2024).
Penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas dilaksanakan berdasarkan :
-Perpres no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Teformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Laporan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H Amril Nasution, SSos MAP.
Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas diikuti tiga Staf Ahli, 3 Asisten dan Inspektur, serta 31 Kepala Dinas/Kantor/Badan/Direktur Rumah Sakit, 23 Camat dan 9 Kabag Sekretariat Daerah.
“Diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen agar meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” harapnya.
Plt Bupati Syah Afandin mengingatkan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini menjadi suatu kewajiban yang diperintahkan Menpan dan Kemendagri tujuannya agar ada rambu rambu dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Penilaian terkait kinerja kita terkadang rendah, itu karena ketidakmampuan kita dalam menjalankan program yang kita buat. Saya harapkan program yang telah kita susun harus kita laksanakan,” harapnya.
Syah Afandin pun mengajak untuk seluruhnya introspeksi diri dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Ayo introspeksi diri kita, apa yang sudah kita buat. Saya harap kegiatan ini menjadi pemicu dalam mencapai target,” ujarnya. (Mas)