Ancaman kepunahan bahasa-bahasa daerah di negeri seribu bahasa ini sepertinya hampir luput dari perhatian pemerintah kita. Padahal, kepunahan bahasa akan menggiring ke arah kepunahan budaya yang pada akhirnya dapat menghilangkan jati diri bangsa yang tentunya bertentangan dengan Visi Indonesia 2020 tentang kemandirian bangsa. Oleh sebab itu, isu isu kebahasaan baik nasional terlebih-lebih regional haruslah menjadi perhatian khusus pemerintah karena hal ini bersinggungan erat dengan 3 aspek krusial yang menentukan masa depan Indonesia sebagai sebuah Negara bangsa, yakni: identitas, integritas, dan pluralitas bangsa Indonesia. (Ahmad Amin Dalimunte, 2016).
Bangun tidur sampai tidur lagi kita hidup dalam keadaan sadar, dan hampir 80,% kita gunakan untuk berkomunikasi, khususnya komunikasi dengan sesama manusia.
Dalam komunikasi ini ada bahasa yang disepakati, dijadikan patokan apa, bagaimana, dan kita harus melakukan. Bahkan dengan bahasa ini kita membangun kebudayaan, sampai mewariskan peradaban, disadari atau tidak itulah hari-hari yang kita jalani sampai saat ini.
Bahasa itu penting, walaupun yang mengkaji secara serius tentang hal ini tidak banyak orang melakukannya. Bahasa Indonesia itu bukan sekadar kesepakatan di naskah Sumpah Pemuda, atau mata pelajaran di sekolah dasar, tetapi bernilai tinggi dalam peradaban.
Menurut Ahmad Amin Dalimunte, jauh sebelum terbentuk Negara Indonesia, Bahasa sebagai sebuah entitas dalam tatanan kebangsaan selalu mendapat perhatian serius oleh para pejuang kemerdekaan maupun kaum cendikiawan. Ini terbukti dari urgensi kebahasaan khususnya pada bahasa nasional ternyata sangat disadari hingga kini oleh pemerintah.
Meskipun demikian, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, baru pada tahun 2009 diterbitkan undang-undang No. 24/2009 yang mengatur tentang Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, sejak 2002, bahasa daerah sudah dimasukkan kedalam amandemen ke-4 UUD 1945 (pasal 32).
Penelitian Dalimunte selanjutnya memberi apresiasi yang sedikit minor karena beliau menulis, betapa sayangnya, tujuh tahun sudah berjalan, implementasi kebijakan bahasa ini dinilai belum optimal.
Ditambah lagi tantangan zaman yang semakin rumit menyebabkan persoalan kebahasaan tersebut semakin kompleks yang membutuhkan perhatian banyak pihak. Isu-isu kebahasaan hari ini bukanlah semata-mata milik bahasa nasional.
Saat ini ada hal yang lebih penting bagi kita, bahwa regulasi kebahasaan yang diimplementasikan akan berimplikasi terhadap penguatan identitas, integritas, dan pluralitas bangsa.
Dengan hal ini pula maka terjadi beberapa implikasi yakni;
Pertama; bahasa Indonesia berfungsi sebagai identitas atau jati diri sekaligus sumber kebanggan bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Kedua; bahasa Indonesia berperan sebagai tali pengikat dan lem perekat integritas dari kemajemukan suku, bahasa dan budaya yang sangat tinggi di Indonesia dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Ketiga; bahasa-bahasa daerah merupakan nyawa dan kunci keberlangsungan pluralitas (keragaman suku dan budaya) bangsa. Kegagalan mempertahankan dan pelestarian bahasa adalah kehancuran bangunan pluralitas bangsa.
Keempat; sudah saatnya, Pemerintah Pusat harus ikut campur menangani masalah-masalah yang muncul pada bahasa-bahasa lokal dengan cara merumuskan kebijakan bahasa yang khusus mengatur pemerintahan dan pelestarian bahasa-bahasa lokal yang bersifat minoritas.
Jelaslah sudah, setelah kita bangun, maka interaksi dengan dunia luar perlu dipahami, dianalisis dan juga dikendalikan, semata untuk pewarisan kebudayaan yang lebih baik lagi.
Bahasa apapun yang kita gunakan adalah cermin dari adab yang akan membentuk peradaban dari lingkungan rumah tangga yang paling kecil, masyarakat dusun atau lingkungan sekitar rumah, tempat atau komunitas pekerjaan, dan seterusnya.
Menempatkan bahasa daerah pada porsi dan saat yang tepat, bukan saja sekadar menghargai, atau melestarikan, tetapi membangun peradaban bangsa yang lebih baik di masa depan.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


















