wartagarudaonline-Langkat | Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara digelar di Mako Mapolres langkat, Jumat (11/10/ 2024).
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi bersama AKBP S Bangko SH MBA (Kepala BNNK Langkat) Cakra Parhusip SH MH (Hakim PN Stabat), Yandre Raymonda SH MH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Stabat), Sari M Tanjung perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, AKP Rudi Syahputra SH MH, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kasi Propam Iptu IPTU Faisal Hasibuan SH MH.
Pada Kesempatan itu, Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegas kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Barang bukti sabu seberat 21.426,58 berhasil diungkap dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2024 dengan jumlah 4 kasus serta berhasil mengamankan lima tersangka yang merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat
“Terima kasih atas kerja sama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
“Dengan kerja sama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat,” kata Kapolres.(BD)