Masalah Indonesia yang paling mendasar ialah bagaimana upaya agar seluruh lapisan masyarakat dan penduduk bangsa Indonesia ini merasakan bahwa negri dan negara Indonesia (termasuk Mukaddimah dan batang-tubuh Undang Undang Dasarnya) ini kepunyaan mereka semua bersama, dan bukan hanya miliki sekelompok golongan tertentu yang kebetulan berkuasa dan memerintah pada masa tertentu. (ESA, 221).
Semua orang yang tinggal di Indonesia adalah warga negara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk bahwa ia tinggal di Indonesia. Dengan KTP maka ia memiliki hak dan kewajiban, hak tinggal, hak mendapatkan layanan, tetapi diiringi dengan kewajiban yang ditentukan oleh negara lewat pemerintah. Sebagian orang ingin tetap tinggal di Indonesia, tetapi sebagain orang justru ingin Indonesia adalah tempat tinggalnya sampai mati.
Menjaga Indonesia agar tetap berkibar bendera merah putih di atas bumi pertiwi, tentu sesuai dengan hak dan kewajiban, yang mampu mengibarkan bendera, maka kibarkanlah sesuai ketentuan, yang mampu melihat bendera diturunkan maka saksikanlah sesuai dengan keadaan.
Pertanyaannya mengapa masih ada warga negera kita yang belum mampu menerima hak sebagai warga negara, tetapi selalu diingatkan kewajibannya?
Atau sebaliknya mengapa kita tidak saling mengingatkan bahwa ada kewajiban sebagai warga negara dan pada saat yang sama kita juga memiliki hak untuk mendapatkan berlimpahnya kekayaan negara?
Endang Saifuddin Ansari sejak era sebelum tahun 2000-an telah mengingatkan kita bahwa; masalah Indonesia yang paling mendasar ialah bagaimana upaya agar seluruh lapisan masyarakat dan penduduk bangsa Indonesia ini merasakan bahwa negeri dan negara Indonesia (termasuk Mukaddimah dan batang-tubuh Undang-undang Dasarnya) ini kepunyaan mereka semua bersama.
Jelas tentu masalah ini bukan masalah menerima hak saja, apalagi masalah memenuhi kewajiban tetapi masalah bersama. Lebih tegas lagi masalah ini salah satunya adalah salah pandang terhadap Indonesia karena menganggap hanya milik sekelompok golongan tertentu yang kebetulan berkuasa dan memerintah pada masa tertentu.
Kita mungkin harus sadar bagaimana mengerti apa itu hak, dan bagaimana menerima kewajiban lewat banyak cara salah satunya adalah pendidikan.
Pendidikan adalah hak semua orang di bumi pertiwi, dan kewajiban orang tua adalah menyekolahkan putra-putrinya. Sekolahlah terus sampai anak tidak mampu karena itu, lakukanlah semampu orang tua karena itu kewajiban kita memberi yang terbaik bagi generasi anak bangsa.
Hak dasar untuk mendapatkan pendidikan itulah sesungguhnya awal dari merubah status dalam KTP, apakah kita menjadi sekolompok orang yang terus menuntut hak, atau orang yang secara tidak sadar ia telah memenuhi kewajiban.
Saya senang tinggal di Indonesia, semua anak sekolah semampu saya, lewat semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saya selalu bersyukur bahwa semua ini adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Ternyata diawali dari syukuri apa yang sedang kita miliki, dan mulai lagi pendidikan menjadi kata kunci bagi kita yang ingin tetap tinggal di negeri yang kaya melimpah gemah ripah loh jinawi.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.

















