Islamic law looked a habit (`adah) is a very important part for the development of Islamic law. Since applying toxicity is an urgent sub of worship in Islam. One thing that is not realized, that the habit can form a significant legal and able to answer the question of life and human life as well as a spectacular rituals and in line with local preferences. Keywords: Habits (`adat), Law, Islam, Worship. (Ramadhan Syahmedi, 2016).
Satu tindakan yang dilakukan berulang-ulang tentu ada alasannya, pertama karena hal tersebut menjadi kebaikan bagi diri seseorang, kedua tindakan tersebut menjadi tuntutan yang akhirnya harus dilakukan untuk menyelamatkan tindakan lainnya.
Tindakan yang berulang yang tidak disadari dapat disebut dengan kebiasaan, yakni biasa melakukan hal yang sama dengan waktu selanjutnya, tentu pada irama yang sama.
Menurut Ramadhan, dalam hukum Islam terdapat satu pandangan bahwa suatu kebiasaan (`adah) merupakan bagian yang amat penting bagi perkembangan hukum Islam. Karena mengaplikasikan kebiasaan adalah satu sub dari ibadah yang urgen dalam Islam.
Kebiasaan yang disadari tentu itu lebih baik daripada yang tidak disadari, karena memang melakukan sesuatu yang bertujuan adalah bernilai ibadah, contohnya harus diawali dengan niat.
Pada bagian berikutnya menurut Ramadhan suatu hal yang tidak disadari, kebiasaan dapat membentuk sebuah hukum yang signifikan dan mampu menjawab persoalan hidup dan kehidupan manusia sekaligus menjadi ritual ibadah yang spektakuler dan searah dengan keinginan masyarakat setempat.
Ini membuktikan bahwa kebiasaan yang baik akan terus dilakukan berulang-ulang dan menjadi hukum atau khususnya untuk melihat apakah dilakukan lagi atau tidak. Apabila dilakukan maka akan bernilai ibadah atau berpahala, sementara apabila ditinggalkan maka akan menjadi celaka atau berdosa.
Lebih lanjut dengan adanya kedekatan atau pergumulan antara hukum Islam dan adat kebiasaan, maka membuat hukum itu dipengaruhi adat, atau sebaliknya adat memengaruhi hukum yang ada dalam masyarakat setempat.
Tidak mengherankan adanya kaedah yang berbunyi: حمكمة العادة Artinya adat kebiasaan dapat dijadikan hukum‛. Namun demikian adatkah yang mempengaruhi hukum atau hukum yang mempengaruhi adat kebiasaan.Sungguh ruang diskusi dibuka untuk selalu dibahas, diantitesa, namun yang utama harus sesuai dengan kaidah hukum yang utama.
Dalam hal pergumulan antara kedua hukum yakni adat dan agama menjadi suatu hal yang dapat memberikan manfaat yang positif terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Terkadang di daerah tertentu lebih mementingkan adat kebiasaan daripada ajaran Islam yang ada, sebab jika meninggalkan adat setempat akan mendapatkan sanksi adat dari masyarakat setempat dengan sebutan orang yang tak beradat dan tak tahu adat.
Di sinilah letak bagaimana kita menjadikan kegiatan boleh berulang-ulang selagi itu bermanfaat, maka tinggalkanlah bila itu memiliki modorat, dan hukum pun dilahirkan dari hal yang simpel atau sederhana.
Kita setuju “Dengan kolaborasi kita bangun negeri, lewat pendidikan kita bersinergi”.


















